Polda Riau Tidak Berikan Izin Munas PERADI
Berita

Polda Riau Tidak Berikan Izin Munas PERADI

Namun, bila tetap dilaksanakan, Polda tidak bisa melarang.

ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN PERADI. Foto: RES
Kantor DPN PERADI. Foto: RES

Kepolisian Daerah Riau menyatakan tidak mengeluarkan izin terhadap Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Hotel Labersa, Kabupaten Kampar, yang dijadwalkan Jumat (12/6) dengan alasan berpotensi terjadi kericuhan.

"Polisi tidak memberikan rekomendasi Munas PERADI di Labersa tersebut, karena berpotensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (11/6).

Ia mengatakan pihak Polda Riau menilai Musyawarah Nasional PERADI bakal ricuh karena adanya masalah internal yang membuat lembaga para pengacara itu terpecah menjadi dua kubu. Kepolisian menyarankan PERADI melakukan konsolidasi terlebih dahulu.

"Polri tetap menganjurkan agar mereka (PERADI) terlebih dahulu menyelesaikan masalah internalnya," pungkas Guntur.

Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tidak bisa melarang apabila salah satu kubu yang bertikai tetap melaksanakan Munas.

"Jika tetap dilaksanakan, kita tidak bisa melarang. Suatu kelompok yang berkumpul di suatu tempat, sepanjang tidak mengganggu ketertiban tidak masalah, namun jika menimbulkan konflik, akan kita bubarkan," tegas Guntur.

Sebelumnya, puluhan pengacara yang tergabung dalam Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI mendatangi Polda Riau pada Kamis (11/6) siang. Mereka melapor ke Direktorat Intelkam Polda Riau untuk meminta polisi membubarkan Musyawarah Nasional PERADI versi kepemimpinan Otto Hasibuan yang akan digelar di Hotel Labersa pada Jumat besok (12/6).

Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Pekanbaru, Robin Hutagalung mengatakan Munas yang bakal diselenggarakan besok oleh yang mengaku DPN PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan dengan panitia Syam Daeng Rani adalah ilegal.

"Munas PERADI yang sah itu kan sudah selesai di Makassar, 26 sampai 28 Maret lalu. Di Munas itu terpilih Ketua Umum DPN Juniver Girsang," kata Robin.

Menurut dia, Otto Hasibuan pada 27 Maret 2015 dinyatakan sudah melarikan diri karena menyatakan Munas tidak perlu dilanjutkan dengan alasan keamanan dan akan diagendakan kembali paling lambat enam bulan sejak saat itu. Robin menilai, Munas dengan panitia Syam Daeng Rani dengan agenda pemilihan ketua umum pada 12-14 Juni nanti di Kampar merupakan "pelarian" Otto Hasibuan.

"Tadi kami sudah menjelaskan secara detail soal Munas PERADI yang sah di Makassar kepada Direktur Intelkam Polda Riau dan sekaligus meminta Munas ilegal itu tidak diberikan izin," katanya.

Bahkan, ia mengatakan pengurus DPN PERADI sudah menyurati Kapolri dan meminta agar tidak dikeluarkan rekomendasi penyelenggaraan Munas versi Otto Hasibuan tersebut.

"Pihak Dit Intelkam menjanjikan tidak akan mengeluarkan izinnya. Jika besok Munas itu masih juga berlangsung, kita bersama-sama dengan teman-teman pengacara atau advokat lainnya akan membantu petugas keamanan untuk membubarkan Munas tersebut," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait