Polemik usulan calon hakim MK dari unsur DPR atas nama Adies Kadir menjadi kontroversial bagi publik. Karenanya diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen hakim konstitusi.
Menanggapi polemik tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan dirinya tidak mencampuri dinamika politik yang menjadi kewenangan lembaga legislatif. Namun Prof Jimly mengakui munculnya kebingungan publik karena terdapat lebih dari satu nama yang dinyatakan terpilih.
“Orang bertanya-tanya, kok ada dua yang dipilih. Padahal yang satu sudah diangkat, sudah syukuran, tinggal pelantikan. Saya tidak tahu dinamika politiknya bagaimana. Tapi dalam kasus ini, kita perlu evaluasi sistem rekrutmen hakim konstitusi itu baiknya bagaimana,” ujarnya saat ditemui Hukumonline, Senin (2/2/2026).
Baca juga:
- Pemilihan Adies Kadir jadi Hakim MK Dinilai Borok dan Melanggar Konstitusi
- Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK
- DPR Usung Adies Kadir Calon Hakim Konstitusi, Akademisi Ingatkan Bahaya Erosi Independensi MK
Menurutnya persoalan tersebut menegaskan pentingnya pembenahan sistem pengusulan dan pemilihan hakim MK. Ia mengingatkan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi telah diatur dalam Pasal 18 UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi beserta perubahannya. Yakni masing-masing tiga hakim diajukan Mahkamah Agung (MA), Presiden dan DPR. Namun pengaturan teknis di masing-masing lembaga belum sepenuhnya seragam.
Ia mencontohkan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum memiliki Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) khusus terkait tata cara pemilihan hakim MK. Demikian pula Presiden yang belum menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait mekanisme tersebut. Sementara DPR, baru mengatur melalui Peraturan Tata Tertib, yang sifatnya masih umum dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam praktik.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menegaskan Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan teknis dalam menjalankan UU. Nah, PP tersebut dapat menjadi payung hukum terpadu bagi mekanisme pengusulan dan pemilihan hakim MK oleh ketiga lembaga negara.
Ia mengingatkan frasa ‘dipilih oleh’ dalam konstitusi harus dipahami secara tepat. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak berarti hakim MK merupakan perwakilan dari lembaga yang memilihnya.
“Dipilih oleh, bukan dipilih dari. Artinya, hakim MK bukan wakil DPR, Presiden, atau MA. Tiga lembaga ini hanya institusi yang bertanggung jawab memilih, bukan yang menentukan segala-galanya. Maka sekarang ada tren dimana DPR menganggap bahwa tiga orang yang dipilih oleh DPR itu orangnya dia,” katanya.
Ia menilai praktik penarikan kembali hakim MK, seperti yang pernah terjadi sebelumnya, merupakan kekeliruan serius karena dapat merusak independensi kekuasaan kehakiman. Menurutnya, MK merupakan lembaga yang harus dijaga kemerdekaannya sebagai bagian dari prinsip checks and balances dalam negara hukum.
Terkait polemik yang terjadi atas pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim MK, Prof Jimly memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Namun ia menekankan perbaikan sistem ke depan menjadi hal yang tidak dapat ditunda.
“Kalau yang sekarang ini, saya tidak tahu. Tapi ke depan, harus ada pengaturan ulang,” ujarnya.
Sebelumnya, Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) sekaligus dosen hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simabura menyebut cara kerja DPR beberapa hari lalu kembali meruntuhkan kepercayaan publik yang baru pulih terhadap MK. Charles menilai DPR arogan.
Siapa pun yang mereka pilih sangat mungkin untuk dicopot di tengah jalan seperti yang juga dialami mantan Hakim Konstitusi Aswanto sebelumnya. Tak hanya itu, Charles mencemaskan praktik serupa bisa menjadi contoh buruk yang sangat mungkin ditiru pula oleh Presiden dan MA dalam hal pemilihan calon hakim MK.
Charles juga mengajak publik untuk melihat kembali bagaimana komposisi hakim MK yang sekarang menjabat. Komposisi ideal harus dijaga dan dipastikan seimbang.
“Seperti di Amerika, komposisi antara hakim MK yang progresif dan hakim MK yang konservatif haruslah seimbang,” kata Charles.
Sebagaimana diketahui, rapat paripurna DPR pada Kamis (21/8/2025) menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Tapi ditengah jalan DPR membatalkan persetujuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan DPR No.11/DPR.RI/1/2025-2026 itu. Komisi III mengusulkan Inosentius Samsul diganti politisi Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin (26/01/2026) kemarin secara bulat menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR. Usulan itu disetujui rapat paripurna DPR ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar, Selasa (27/01/2026).
















