DPR Usung Adies Kadir Calon Hakim Konstitusi, Akademisi Ingatkan Bahaya Erosi Independensi MK
Terbaru

DPR Usung Adies Kadir Calon Hakim Konstitusi, Akademisi Ingatkan Bahaya Erosi Independensi MK

Seluruh fraksi di Komisi III DPR secara bulat mengusulkan Adies Kadir sebagai calon hakim MK usulan DPR menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang tahun ini pensiun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Adies Kadir  saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III terkait usulan penggantian calon hakim MK dan dirinya disetujui menjadi calon hakim konstitusi di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (26/01/2026). Fotografer/RES
Adies Kadir saat rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III terkait usulan penggantian calon hakim MK dan dirinya disetujui menjadi calon hakim konstitusi di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (26/01/2026). Fotografer/RES

Komisi III DPR memilih politisi partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim konstitusi menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang tahun ini pensiun. Keputusan ini diambil secara bulat seluruh fraksi di Komisi III DPR. Keputusan ini sekaligus membatalkan hakim MK pilihan DPR sebelumnya, Inosentius Samsul yang disetujui dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan tidak ada konflik kepentingan ketika nanti Adies Kadir bertugas sebagai salah satu dari 9 hakim konstitusi. Sebab produk legislasi yang dibahas Adies selama mengampu sebagai anggota dan pimpinan DPR sifatnya bukan untuk kepentingan pribadi tapi publik. Produk legislasi yang dihasilkan itu berlaku dan mengikat publik.

“Ketika aktif jadi hakim konstitusi Adies tidak memiliki konflik kepentingan jika memeriksa uji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal yang wajar, umum dan jadi pengetahuan semua orang dan berlaku juga bagi mantan anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi”, kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (26/01/2026).

Baca juga:

Pada saat menjabat sebagai hakim konstitusi, Habiburokhman menilai tidak ada halangan bagi Adies untuk memeriksa perkara uji materi terkait UU yang sudah disahkan DPR. Kesimpulannya, Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR.

“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.

Dalam kesempatan itu Adies mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Dia mengaku sedih karena Komisi III DPR sudah dianggap menjadi rumah ketiga sejak 2014 terpilih menjadi anggota DPR. Sejak 2014 Adies menyebut tidak pernah bergeser ke Komisi lain tapi tetap di Komisi III.

“Karena sudah cocok dengan situasi kekeluargaan dan kekerabatan (di Komisi III DPR, -red), tidak ada saling sikut. Susah dan senang ditanggung bersama”, ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info