5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir
Terbaru

5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir

Yakni Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Adies Kadir.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir.  Foto: Kolase
Kiri-kanan: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya, dan Adies Kadir. Foto: Kolase

Kebrutalan aparat kepolisian, dan berbagai kebijakan pemerintah serta DPR memantik protes luas masyarakat. Ditambah lagi pernyataan sejumlah anggota DPR dan pejabat negara yang dinilai tidak punya empati terhadap kesulitan dan penderitaan yang dirasakan rakyat. Demonstrasi di berbagai wilayah berujung ricuh, beberapa rumah pejabat juga ikut diamuk dan dijarah massa.

Peristiwa itu mendapat respons serius pemerintah, Presiden Prabowo membatalkan rencana kunjungannya ke beberapa negara. Menggelar pertemuan strategis bersama pimpinan lembaga negara dan ketua umum partai politik di istana Kepresidenan di Jakarta, Minggu (31/08/2025) kemarin.

Usai pertemuan itu Prabowo menegaskan seluruh ketua umum partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya di parlemen yang melakukan kesalahan. Bentuknya mulai dari pencabutan keanggotaan dan berbagai kebijakan termasuk tunjangan dan moratorium kunjungan ke luar negeri.

“Terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, yaitu terhadap anggota DPR masing-masing yang telah mungkin menyampaikan pernyataan-pernyataan yang keliru. Kemudian para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Langkah tegas tadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Politik adalah mereka masing-masing dicabut dari keanggotan di DPR RI,” kata Prabowo kepada awak media, Minggu (31/08/2025).

Baca juga:

Prabowo menekankan wakil rakyat di parlemen harus peka terhadap aspirasi publik dan memihak kepentingan masyarakat. Kebebasan berpendapat dijamin regulasi nasional dan instrumen internasional, selama penyampaian aspirasi dilakukan secara damai.

“Para anggota DPR harus selalu peka dan selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Kami menghormati kebebasan berpendapat seperti diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998. Penyampaian aspirasi bisa dilakukan secara damai,” ujarnya.

Usai pertemuan itu pimpinan beberapa partai politik menonaktifkan sebagian anggotanya. Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya berkomitmen menjaga kehormatan, disiplin dan integritas wakil rakyat yang berasal dari PAN dalam menjalankan tugas konstitusional di DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info