Adies menegaskan dimanapun dia berada pasti akan ingat Komisi III karena merasa masih menjadi bagian dari keluarga besar Komisi III DPR. “Saya akan menjaga kepercayaan ini dengan baik dan menjaga konstitusi agar berjalan sesuai porsinya”, timpalnya.
Pergantian calon hakim MK usulan DPR ini menuai respons berbagai pihak termasuk kalangan masyarakat sipil. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Zainal Arifin Mochtar.
Ia mengatakan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar belum lama ini telah menyebut MK sebagai sasaran empuk dirusak independensinya. Padahal Inosentius Samsul telah disepakati paripurna DPR sebagai calon hakim konstitusi yang diusulkan DPR untuk menggantikan Prof Arief Hidayat yang pensiun tahun ini.
“Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme”, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).
Sebelumnya, Adies Kadir bersama 4 anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni sempat menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu. Teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR.
Dalam amar putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik, tapi meminta politisi partai Golkar itu lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku.
“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang mengutip amar putusan No.28 Tahun 2025 di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025) lalu.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengutip ahli yang memberikan keterangan di persidangan, Trubus Rahadiansyah dan Profesor Satya Arinanto, menyebut Adies telah melakukan klarifikasi dan tidak punya niat melecehkan atau menghina siapa pun.
Kendati klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat, Imron mengingatkan ke depan Adies harus berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada awak media terutama hal yang bersifat teknis. Lebih baik Adies menyiapkan bahan secara lengkap dan akurat.
“Nama baik dipulihkan, dan kedudukan di DPR sebagai Wakil Ketua DPR juga dipulihkan,” urai politisi partai Gerindra itu membacakan pertimbangan hukum putusan.
















