Komisi III DPR memilih politisi partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim konstitusi menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang tahun ini pensiun. Keputusan ini diambil secara bulat seluruh fraksi di Komisi III DPR. Keputusan ini sekaligus membatalkan hakim MK pilihan DPR sebelumnya, Inosentius Samsul yang disetujui dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan tidak ada konflik kepentingan ketika nanti Adies Kadir bertugas sebagai salah satu dari 9 hakim konstitusi. Sebab produk legislasi yang dibahas Adies selama mengampu sebagai anggota dan pimpinan DPR sifatnya bukan untuk kepentingan pribadi tapi publik. Produk legislasi yang dihasilkan itu berlaku dan mengikat publik.
“Ketika aktif jadi hakim konstitusi Adies tidak memiliki konflik kepentingan jika memeriksa uji materi UU yang disahkan DPR. Ini hal yang wajar, umum dan jadi pengetahuan semua orang dan berlaku juga bagi mantan anggota DPR yang menjadi hakim konstitusi”, kata politisi partai Gerindra itu dalam rapat dengar pendapat umum dengan Adies Kadir terkait usulan penggantian calon hakim MK di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (26/01/2026).
Baca juga:
- 5 Anggota DPR Dinonaktifkan, dari Eko Patrio Sampai Adies Kadir
- MKD DPR Gelar Sidang Pembacaan Putusan Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Adies Kadir
Pada saat menjabat sebagai hakim konstitusi, Habiburokhman menilai tidak ada halangan bagi Adies untuk memeriksa perkara uji materi terkait UU yang sudah disahkan DPR. Kesimpulannya, Komisi III DPR menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR.
“Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, ujarnya.
Dalam kesempatan itu Adies mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR. Dia mengaku sedih karena Komisi III DPR sudah dianggap menjadi rumah ketiga sejak 2014 terpilih menjadi anggota DPR. Sejak 2014 Adies menyebut tidak pernah bergeser ke Komisi lain tapi tetap di Komisi III.
“Karena sudah cocok dengan situasi kekeluargaan dan kekerabatan (di Komisi III DPR, -red), tidak ada saling sikut. Susah dan senang ditanggung bersama”, ujarnya.
Adies menegaskan dimanapun dia berada pasti akan ingat Komisi III karena merasa masih menjadi bagian dari keluarga besar Komisi III DPR. “Saya akan menjaga kepercayaan ini dengan baik dan menjaga konstitusi agar berjalan sesuai porsinya”, timpalnya.
Pergantian calon hakim MK usulan DPR ini menuai respons berbagai pihak termasuk kalangan masyarakat sipil. Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Profesor Zainal Arifin Mochtar.
Ia mengatakan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar belum lama ini telah menyebut MK sebagai sasaran empuk dirusak independensinya. Padahal Inosentius Samsul telah disepakati paripurna DPR sebagai calon hakim konstitusi yang diusulkan DPR untuk menggantikan Prof Arief Hidayat yang pensiun tahun ini.
“Entah apa yang mau dimainkan oleh DPR. Tapi bisik-bisiknya adalah ini soal makin mengakhiri independensi MK. Demi menguatkan konservatif otoritarianisme”, ujarnya dikonfirmasi, Selasa (27/01/2026).
Sebelumnya, Adies Kadir bersama 4 anggota DPR lainnya yakni Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni sempat menjalani proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Adies Kadir dan Surya Utama dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik yaitu. Teradu lainnya yakni Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR.
Dalam amar putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyebut Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik, tapi meminta politisi partai Golkar itu lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan berperilaku.
“Menyatakan teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Adang mengutip amar putusan No.28 Tahun 2025 di ruang MKD DPR, Rabu (5/11/2025) lalu.
Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengutip ahli yang memberikan keterangan di persidangan, Trubus Rahadiansyah dan Profesor Satya Arinanto, menyebut Adies telah melakukan klarifikasi dan tidak punya niat melecehkan atau menghina siapa pun.
Kendati klarifikasi yang dilakukan Adies sudah tepat, Imron mengingatkan ke depan Adies harus berhati-hati dalam memberikan keterangan kepada awak media terutama hal yang bersifat teknis. Lebih baik Adies menyiapkan bahan secara lengkap dan akurat.
“Nama baik dipulihkan, dan kedudukan di DPR sebagai Wakil Ketua DPR juga dipulihkan,” urai politisi partai Gerindra itu membacakan pertimbangan hukum putusan.
















