Polemik Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Menteri Bahlil
Utama

Polemik Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Ini Penjelasan Menteri Bahlil

Ada indikasi penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah besar dengan cara yang tidak wajar dan memainkan harga di tingkat pengecer.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

“Jika ada pangkalan yang memainkan harga, izinnya bisa dicabut. Dengan kebijakan ini, pengecer yang memenuhi syarat akan ditingkatkan statusnya menjadi pangkalan sehingga bisa lebih mudah dikontrol,” jelasnya.

Bahlil juga mengakui bahwa kebijakan ini akan berdampak pada akses masyarakat terhadap LPG 3 kg. “Barangnya tidak langka, hanya saja masyarakat mungkin harus mencarinya lebih jauh ke pangkalan,” tambahnya.

Pemerintah berharap dengan adanya regulasi ini, distribusi LPG 3 kg bisa lebih tertata dan tepat sasaran, serta menghindari permainan harga yang merugikan masyarakat kecil.

Warga Antre Gas LPG 3 Kg

Meski demikian, dampak kebijakan pemerintah tersebut menyebabkan antrian panjang pembelian gas LPG 3 Kg di sejumlah daerah. Salah satu antrian warga terjadi di di SPBU Fatmawati, Jakarta Selatan untuk mendapatkan LPG 3 Kg.

"Saya baru datang tadi katanya buka jam 09.00 WIB, saya tak pernah gini, setahu saya jam segitu susah. Jadi, saya datang lebih pagi," kata Kasmayanti saat ditemui di SPBU Fatmawati Jakarta, Senin (3/2), seperti diberitakan Antara.

Kasmayanti mengaku khawatir tidak mendapatkan elpiji lantaran dibutuhkan untuk kegiatan masak sehari-hari. Dia mengaku biasanya membeli di pedagang eceran, namun kini dia memilih mendatangi SPBU mengingat saat ini penjualannya hanya sampai pangkalan.

Dia berharap agar pemerintah perlu mengkaji kembali kebijakan tersebut. "Harapan saya kayak dulu, biar gampang, kita kan disuruh makan bergizi dan sehat. Kalau masak sendiri susah, gimana dong," ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info