Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?
Berita

Polemik LHKPN Pejabat Baru KPK, Siapa Saja Kriteria Wajib Lapor Kekayaan?

Ada Peraturan KPK dan Peraturan Kapolri yang sudah mengaturnya lebih detil.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
KPK berusaha mempermudah pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Foto: RES
KPK berusaha mempermudah pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. Foto: RES

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, baru saja melantik empat pejabat baru di lingkungan Komisi. Dua berasal dari lingkungan Polri, satu dari Kejaksaan, dan satu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Indonesia Corruption Watch mengkritik proses rekrutmen para pejabat karena kurang transparan. Ternyata, bukan karena itu yang dipersoalkan, tetapi juga kepatuhan para pejabat itu terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tiga dari empat pejabat baru KPK dianggap tidak patuh memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini menimbulkan polemik sebab KPK selama ini kerap kali mendorong bahkan meminta para penyelenggara negara lainnya melaporkan harta kekayaan mereka demi menjaga integritas.

Dari tiga nama yang menjadi sorotan yaitu Mochamad Hadiyana yang kini menjabat Deputi Informasi dan Data (Inda), Endar Priantoro selaku Direktur Penyelidikan, dan Karyoto selaku Deputi Penindakan. Nama terakhir ini lah yang cukup ramai diperbincangkan. Karyoto tercatat treakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2013. Kemudian ia baru melaporkan lagi pada 18 April 2020 ketika mengikuti seleksi jabatan. Dalam kurun waktu 2013 hingga 2019 ia pernah menduduki jabatan yang cukup strategis di kepolisian mulai dari DIrreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakapolda Sulawesi Utara hingga Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

(Baca juga: Pesan Firli untuk Kepala Biro Hukum KPK yang Baru).

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan dasar hukum yang digunakan untuk pelaporan LHKPN adalah UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN; Peraturan KPK No. 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan aturan internal di masing-masing instansi.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN sebagaimana diatur di Pasal 2 dan Penjelasan adalah 1. Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara; 2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; 3. Menteri; 4. Gubernur; 5. Hakim; 6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan 7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pejabat negara yang dimaksud pada poin 6 dalam ketentuan ini misalnya Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, Wakil Gubernur, dan  Bupati/Walikotamadya.

Sementara pada angka 7 Pasal 2 UU No. 28 Tahun 1999 tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis" adalah  pejabat yang tugas dan wewenangnya di dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, yaitu: pertama, Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah; kedua, Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional; ketiga, Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri; keempat, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; kelima, Jaksa; keenam penyidik; ketujuh, panitera pengadilan; dan kedelapan, pemimpin dan bendaharawan proyek.

(Baca juga: KPK Ingatkan Pejabat Negara Lapor LHKPN).

Selain itu, Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 mengatur perluasan dan penyebutan jabatan yang lebih spesifik sebagai wajib lapor LHKPN di lingkungan Polri. Pengaturan secara lebih detil ini juga diterapkan di K/L lain, dan KPK sejak awal memang menyarankan agar setiap instansi membuat aturan internal agar implementasi pencegahan korupsi melalui pelaporan LHKPN dapat dilakukan secara maksimal. “Terkait dengan pertanyaan sejumlah jurnalis apakah yang bersangkutan saat menjabat Wakapolda termasuk wajib lapor atau tidak, maka mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN,” kata Ipi.

Meskipun begitu, pihaknya membuka kemungkinan untuk melakukan pembahasan lebih lanjut untuk mencantumkan atau tidak jabatan Wakapolda sebagai wajib lapor LHKPN. Terkait dengan Karyoto, Ipi menyebut yang bersangkutan pernah melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai Dirreskrimum Polda DIY dalam kapasitas sebagai Penyidik. Salah satu jabatan yang diwajibkan melaporkan hartanya sesuai UU No. 28 Tahun 1999 dan Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 adalah Penyidik.

Dalam rangkaian proses rekrutmen dan seleksi jabatan struktural di KPK, Karyoto telah menyampaikan LHKPN-nya pada tanggal 8 April 2020. Status pelaporannya kata Ipi adalah perlu perbaikan, mengingat ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi terkait SK, istri dan anak dalam tanggungannya. Setelah diangkat menjadi pegawai KPK pada jabatan Deputi Bidang Penindakan, maka pelaporan LHKPN tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

“KPK memandang kepatuhan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pencegahan korupsi. Karenanya, KPK terus mendorong instansi agar menerbitkan aturan internal untuk mendorong kepatuhan LHKPN pegawai di lingkungan instansi masing-masing, termasuk melakukan perluasan wajib lapor untuk jabatan-jabatan yang dinilai strategis. Komitmen dan keseriusan dari Pimpinan tertinggi instansi untuk mendorong kepatuhan LHKPN sangat penting. Sebab, LHKPN merupakan bukti tanggung jawab serta komitmen seorang penyelenggara negara kepada publik untuk berlaku jujur, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sebelumnya Plt Juru Bicara KPK lainnya Ali Fikri mengatakan sesuai UU No. 28 tahun 1999 yang wajib lapor LHKPN adalah PN yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya. Karena jabatannya bukan Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait. Kemudian dalam surat Edaran KPK No. 100 tahun 2020 batas waktu pelaporan periodik tahun pelaporan 2019 adalah 30 April 2020, melalui e-LHKPN dan yang bersangkutan telah menyampaikan laporan LHKPN nya pada tanggal 8 April 2020.”Ada banyak indikator untuk dapat dinilai terkait sisi integritas seseorang, sehingga saya kira tidak perlu lagi berpolemik terkait LHKPN yang bersangkutan,” ujarnya.

Peraturan dan Keputusan Kapolri

Seperti disebutkan diatas, Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN. Dalam lampiran C, untuk tingkat kepolisian daerah yang wajib lapor LHKPN yaitu Kapolda, Irwasda, Kepala Biro, Direktur, Kepala Bidang, Kasat Brimob, Karumkit, Kayanma, Kapolres hingga penyidik.

Namun dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian LHKPN di Lingkungan Kepolisian RI yang menjadi dasar pengingat pada angka 5 Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 menyebut ada dua kriteria pegawai negeri pada Polri yang wajib lapor LHKPN. Hal itu tercantum dalam pasal 3 Perkap No. 8 Tahun 2017.

Bagian Kesatu Kewajiban Penyampaian LHKPN yang tercantum dalam Pasal 2 hingga Pasal 5. Pasal 2 menyatakan bahwa setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN /LHKASN secara manual atau online melalui aplikasi Polri yang ditetapkan oleh Kapolri. Pasal 3 menyebutkan Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud Pasal 2 terdiri atas: a. pejabat wajib LHKPN; dan b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain pejabat wajib LHKPN. Selanjutnya, Pasal 4 menegaskan Pejabat wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 5 menyebutkan bahwa selain Pejabat Wajib LHKPN, secara bertahap dan dimulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V menyampaikan LHKPN/LHKASN kepada Tim Pengelola LHKPN. Pelaksanaan waktu penahapan penyampaian LHKPN/LHKASN oleh pejabat ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pada Pasal 3 Peraturan Kapolri tadi disebutkan bahwa Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas : a. pejabat wajib LHKPN; dan b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain pejabat wajib LHKPN. Sementara dalam Peraturan Kepolisian No. 13 Tahun 2018 tentang Perumahan Dinas/Asrama/Mes Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 1 angka 3 menyebutkan Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info