Independensi Jadi Tantangan Pimpinan KPK Jilid V
Utama

Independensi Jadi Tantangan Pimpinan KPK Jilid V

Jangan sampai dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: RES
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Foto: RES

Resmi sudah Presiden Joko Widodo melantik lima komisoner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas). Dalam satu periode ke depan, pemberantasan korupsi berada di pundak KPK Jilid V di bawah pimpinan Firli Bahuri. Terlepas berbagai polemik yang ada di tubuh KPK maupun aturan yang ada, pemberantasan korupsi harus terus berjalan.

 

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pimpinan KPK Jilid V beserta Dewas agar dapat menjawab berbagai apriori publik terhadap lembaga antirasuah itu dengan menunjukan kerja nyata. Baginya, publik membutuhkan hasil pemberantasan korupsi tak sekadar angka yang ditujukan dengan seberapa banyak perkara yang ditangani. Melainkan seberapa besar penyelenggaraan negara bisa berjalan efektivitasnya untuk kepentingan rakyat.

 

Agar pemberantasan korupsi berjalan efektif, pria biasa disapa Bamsoet itu meminta KPK tak hanya mengandalkan operasi tangkap tangan (OTT) semata. Namun juga menggunakan strategi dan pendekatan lain. Misalnya, membangun sinergitas dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan. Bahkan juga ke berbagai lembaga pengawasan lainnya seperti PPATK, BPK, maupun BPKP.

 

“Pemberantasan korupsi tak bisa dilakukan oleh KPK seorang diri. Hindari show off maupun ego sektoral kelembagaan. Terlebih dari itu, dengan berbagai kewenangan luar biasa yang telah diberikan Undang-Undang kepada KPK, seperti penyadapan serta kebijakan hukum lainnya, yang notabene tak dimiliki Polri dan Kejaksaan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/12).

 

Politisi Partai Golkar itu menyorot keberadaan Dewas. Menurutnya, lima orang anggota Dewas KPK yang baru saja dilantik bukan untuk menghambat kerja lembaga pemberantasan korupsi. Namun dalam rangka memastikan KPK selalu berada dalam koridor hukum yang tepat dalam pemberantasan korupsi. Sebagaimana diketahui, lima anggota Dewas adalah Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (Hakim), Artidjo Alkostar (mantan Hakim Agung), dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI).

 

“Integritas mereka tak perlu diragukan. Penunjukkan kelimanya sekaligus menepis anggapan bahwa keberadaan Dewas KPK akan mengebiri kinerja KPK. Justru sebaliknya, Dewas akan semakin memperkuat KPK,” katanya.

 

Terpisah, Sekretaris Jenderal  (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Angaran (FITRA), Misbah Hasan mengatakan, pimpinan KPK Jilid V memiliki beban berat untuk  membuktikan  ke publik tentang pemberantasan korupsi yang independen. Terlebih lagi dengan perubahan struktur dan tata kerja terbaru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tags:

Berita Terkait