Independensi Jadi Tantangan Pimpinan KPK Jilid V
Utama

Independensi Jadi Tantangan Pimpinan KPK Jilid V

Jangan sampai dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar bagi publik tentang apakah kinerja KPK Jilid V pasca revisi UU 30/2002 menjadi lebih baik, atau sebaliknya. Penyebabnya, UU 19/2019 berangkat dari asumsi pemerintah dan DPR kinerja pemberantasan korupsi yang dianggap belum optimal. Tentu saja hal tersebut bakal menjadi sorotan semua pihak dalam menilai kinerja KPK, sekaligus efektivitas  UU 19/2019 yang didorong oleh pemerintah.

 

“Jangan sampai justru dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya. Ini harus menjadi catatan para pimpinan yang baru dilantik. Pimpinan KPK yang baru dilantik harus bisa menjawab hal ini,” kata Misbah.

 

Baca:

 

Dia menilai, capaian kinerja KPK periode 2014-2018 setidaknya menjadi tolok ukur kinerja pimpinan KPK baru dalam pemberantasan korupsi. Sepanjang tahun 2014-2018, KPK sudah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,5 triliun. Pengembalian uang negara di tahun 2016 memperoleh jumlah yang sangat signifikan, yakni  mencapai Rp532 miliar.

 

Selain itu, kegiatan pencegahan korupsi oleh KPK sepanjang 2015-2019 juga telah berhasil mencegah dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp63,9 triliun. Dia merinci angka itu berasal dari gratifikasi berupa uang dan barang Rp159 miliar, optimalisasi PAD dan pengembalian aset daerah Rp29 triliun dan Rp34,7 triliun dari penertiban potensial aset.

 

Lebih lanjut, Misbah menyebut bahwa salah satu hal yang paling disoroti masyarakat adalah pengaturan mengenai perlunya ijin Dewas dalam hal penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Pasalnya aturan tersebut berpengaruh terhadap langkah OTT yang biasa dilaksanakan oleh KPK dalam pengungkapan kasus. Menurutnya, hal ini termasuk yang akan menjadi pertaruhan pimpinan baru,.

 

“Jangan sampai langkah OTT justru tidak efektif di bawah kepemimpinan baru di KPK. Dewas jangan sampai malah dituding menjadi biang masalah dalam efektivitas KPK untuk melakukan OTT,” katanya.

Tags:

Berita Terkait