Alasan Presiden Tunjuk Lima Dewan Pengawas KPK
Berita

Alasan Presiden Tunjuk Lima Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK tidak akan mencampuri teknis perkara yang ditangani penegak hukum, tetapi mengawasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Presiden Joko Widodo. Foto: RES
Presiden Joko Widodo. Foto: RES

Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemilihan lima orang anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2020 yang diketuai mantan komisioner KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Sedangkan anggota Dewan Pengawas KPK adalah Syamsuddin Haris (peneliti senior LIPI), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), Albertina Ho (hakim) dan Harjono (mantan hakim MK/ketua DKPP).  

 

"Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih ini beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik, memiliki kapabilitas, memiliki integritas, memiliki kapasitas dalam hal yang berkaitan wilayah hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12/2019) seperti dikutip Antara.

 

"Ada yang mantan hakim, ada yang hakim aktif, ada juga mantan KPK. Ada juga yang akademisi, ada (hakim) MK. Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik, sehingga memberi fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini bisa bekerja sama dengan baik dengan komisioner, hitungan kita begitu," lanjut Presiden.

 

Terkait pemilihan Tumpak sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Presiden Jokowi menilai Tumpak punya latar belakang yang mengetahui kerja-kerja KPK. "Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK, saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak," tutur Presiden.

 

Presiden mengaku tetap mentaati UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK dalam pengangkatan Dewan Pengawas KPK termasuk pengangkatan Albertina Ho yang masih aktif sebagai hakim. Meski pada 13 September 2019 lalu, Presiden mengatakan Dewan Pengawas KPK bukanlah politisi ataupun aparat penegak hukum yang aktif.

 

"Ya memang ada persyaratan normatif di UU, enggak baca UU-nya berarti? Coba baca UU-nya, ada persyaratan itu. Penegak hukum itu bisa dari hakim, bisa dari jaksa, bisa dari kepolisian," kata Presiden.

 

Dalam Pasal 37 D UU 19 tahun 2019 hanya mensyaratkan anggota Dewan Pengawas KPK melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya. "Enggak baca undang-undangnya, aparat hukum aktif ada di undang-undang, salah dengar," tambah Presiden. Baca Juga: Pukat UGM: Dewan Pengawas Potensi Bikin ‘Kacau’ KPK  

Tags:

Berita Terkait