Independensi Jadi Tantangan Pimpinan KPK Jilid V
Utama

Independensi Jadi Tantangan Pimpinan KPK Jilid V

Jangan sampai dengan pengaturan terbaru mengenai struktur dan tata kerja KPK ini kinerja KPK dalam memberantas korupsi malah menurun dibanding periode-periode sebelumnya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Tetap tolak

Kendatipun kelima komisoner KPK Jilid V telah dilantik Presiden Joko Widodo, Indonesia Corruption Watch (ICW) tetap pada pendiriannya menolak keras lima pimpinan KPK periode 2019-2023 itu. Setidaknya terdapat lima alasan penolakan yang dibeberkan oleh Peneliti hukum ICW, Kurnia Ramadhana.

 

Pertama, adanya dugaan pernah melanggar kode etik. Dia menilai, salah satu pimpinan KPK diduga sempat bertemu dengan seorang kepala daerah yang sedang berperkara di lembaga antirasuah itu. Terkait ini, ICW pada tahun 2018 lalu telah melaporkan salah seorang pimpinan KPK tersebut ke KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

 

Kedua, setuju Revisi Undang-Undang KPK. Menurutnya, pada saat uji kelayakan dan kepatutan di DPR, mayoritas pimpinan KPK terpilih sepakat untuk merevisi UU KPK. Padahal di saat yang sama draf yang ditawarkan oleh DPR dan pemerintah tidak pernah sekalipun memperkuat KPK. Selain itu penolakan masyarakat juga sangat meluas perihal perubahan UU KPK tersebut.

 

Ketiga, tidak patuh Lapor Harta Kekayaan Pejabat  Negara (LHKPN) ke KPK. Kurnia menilai, salah seorang pimpinan KPK diketahui sempat tak melaporkan harta kekayaan ke KPK. Padahal kewajiban melaporkan LHKPN sudah diatur secara tegas dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian juga Peraturan KPK No 07 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

 

“Tentu catatan ini akan berimplikasi buruk bagi citra KPK yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” katanya.

 

Keempat, usia tidak mencukupi untuk dilantik menjadi pimpinan KPK. Menurutnya, satu di antara lima pimpinan KPK masih berusia 45 tahun. Dipastikan, hal tersebut  menjadi persoalan serius. Soalnya,  Pasal 29 huruf e UU 19/2019 menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun.

 

“Untuk itu mestinya Presiden dapat menunda pelantikan yang bersangkutan karena diduga melanggar ketentuan dalam UU KPK,” katanya.

 

Kelima, pernah dipetisi oleh internal pegawai KPK. Sabagaimana diketahui, pada periode April lalu pegawai KPK sempat mengirimkan petisi kepada pimpinan KPK karena diduga ada hambatan penanganan kasus di Kedeputian Penindakan lembaga antirasuah itu. Faktanya, pimpinan Kedeputian Penindakan tersebut saat ini terpilih menjadi pimpinan KPK baru.

Tags:

Berita Terkait