Polemik Menaikkan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu
Berita

Polemik Menaikkan Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu

Menaikkan parliamentary threshold upaya menyederhanakan partai politik di parlemen. Namun di sisi lain membuka peluang oligarki partai politik tertentu, khususnya partai politik yang kuat secara finansial dan ekonomi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Draf Revisi Undang-Undang (RUU) No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum juga rampung disusun, namun beragam usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sudah mulai bermunculan. Masing-masing partai pun sudah mulai mengusulkan batasan ideal ambang batas parlemen.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) misalnya, mengusulkan ambang batas parlemen sebesar 5 persen untuk bisa meraih kursi di DPR. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini mengatakan usulan naiknya ambang batas parlemen itu agar dituangkan dalam draf RUU Pemilu sesuai dengan kondisi politik di tengah masyarakat saat ini.

Apalagi harapan agar terjadi penyederhanaan partai politik di parlemen terus menguat. Menurutnya, partai tempatnya bernaung mendukung dan berkomitmen upaya penyederhanaan partai politik termasuk sistem kepartaian dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan keadaan. “Fraksi PKS mengusulkan parliamentary trheshold 5 persen,” ujar Jazuli Juwaini, Kamis (11/6/2020). (Baca Juga: Sistem Proporsional Terbuka dan Kelemahannya dalam Pemilu)

Anggota Komisi I DPR itu menilai dengan tingginya ambang batas parlemen sebesar 5 persen itu secara alamiah bakal terjadi seleksi partai yang mampu bertahan di DPR. Dengan kata lain, bermula dari kesadaran politik pemilih di masyarakat, namun hak politik dan aspirasinya tak terpasung. Itu sebabnya menjadi penting penyederhanaan partai politik secara gradual.

Sementara Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) di DPR Fathan Subchi berpandangan perlu menaikan angka ambang batas parlemen. FPKB, katanya, mengusulkan angka 7 persen kursi di DPR yang diraih partai politik peserta pemilu. Artinya, batasan angka 7 persen bakal mewujudkan lembaga parlemen yang lebih sederhana dan stabil.

Wakil Ketua Komisi XI ini berpendapat wajah parlemen ke depan idealnya memang perlu dirampingkan agar memudahkan proses-proses politik dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi bagi para anggota wakil rakyat di DPR.

Lain PKS dan PKB, lain pula Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani tak sependapat jika hendak menaikan parliamentary trheshold. Hal ini justru membuka peluang oligarki partai politik tertentu, khususnya partai politik yang kuat secara finansial dan ekonomi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait