Polemik Pelibatan TNI-Polri dalam Perpajakan Dinilai Ultra Vires dan Inkonstitusional
Utama

Polemik Pelibatan TNI-Polri dalam Perpajakan Dinilai Ultra Vires dan Inkonstitusional

Meskipun saat ini pemerintah Indonesia tengah kesulitan dalam mencapai target APBN melalui penerimaan pajak, pelibatan TNI dan Polri dinilai tidak bisa dijustifikasi secara hukum.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRH BRIN), Marulak Pardede. Foto: Tangkapan layar Zoom
Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRH BRIN), Marulak Pardede. Foto: Tangkapan layar Zoom

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan bahwa penerimaan pajak di semester satu tahun 2025 mengalami kontraksi defisit hingga minus 6,21%. Hal ini memengaruhi realisasi pendapatan negara pada November 2025 yang hanya mencapai 82,1% dari target awal APBN.

Data tersebut dipaparkan oleh Peneliti Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional (PRH BRIN), Marulak Pardede, untuk menggambarkan ketidakstabilan kondisi keuangan di Indonesia yang disebabkan oleh kurangnya pemasukan pajak. Ia berpendapat bahwa kurangnya pemahaman tentang manfaat pajak menjadi salah satu pemicu rendahnya kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak.

Bukan hanya itu, masyarakat memiliki persepsi tersendiri tentang pajak, termasuk ketidakadilan yang mereka alami. Sementara perusahaan besar diberikan amnesti, masyarakat kecil justru dikejar-kejar untuk segera membayar pajak. Rendahnya kesadaran hukum dan minimnya sosialisasi terkait pajak yang komprehensif juga dinilai menghambat penerimaan negara.

Baca Juga:

“Banyak orang yang terkendala sehingga tidak bisa membayarkan pajaknya dengan lancar. Terutama sebenarnya bukan karena tidak mau bayar pajak, tapi karena kesulitan mengakses Coretax,” ujarnya pada webinar "Polemik Hukum Pemungutan, Pemeriksaan, dan Pelibatan TNI/Polri dalam Perpajakan Indonesia" yang diselenggarakan oleh BRIN pada Jumat (28/8).

Atas alasan-alasan tersebut yang dianggap mempersulit penerimaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mengatur pelibatan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri). Surat Edaran ini menimbulkan pertentangan dari berbagai pihak.

Marulak sendiri mengajukan pertanyaan penting, yaitu apakah permasalahan fiskal dan tekanan pendapatan negara boleh menjadi alasan pembenar untuk melibatkan TNI dan Polri?

Pasal 23A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pasal ini menjadi landasan asas nullum tributum sine lege yang berarti tidak ada pemungutan pajak tanpa dasar hukum.

Di sisi lain, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur mengenai tugas DJP sebagai pemungut pajak.

Berkaitan dengan pihak yang berperan untuk memungut pajak, baik Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak mencantumkan klausul apa pun yang mengatur mengenai mandat pemungutan pajak kepada kedua institusi tersebut.

Padahal, Marulak menegaskan bahwa kewenangan TNI dan Polri untuk ikut memungut pajak tidak dapat didelegasikan semata melalui SE-8/PJ/2026. “Oleh karena itu, setiap tindakan pemungutan oleh non-DJP adalah ultra vires, inkonstitusional, karena melampaui kewenangan dan melanggar Pasal 23A UUD 1945,” ujar Marulak.

Menurutnya, tugas pokok TNI adalah pertahanan negara. Sementara itu, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Keduanya tidak ada sangkut pautnya dengan pemungutan atau pengawasan pajak. “Pelibatan TNI-Polri tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ucapnya.

Sebagai saran dan rekomendasi, Marulak menilai bahwa perlu adanya payung hukum setingkat Peraturan Menteri yang membatasi peran TNI dan Polri. Demi supremasi hukum dan hak asasi manusia, pelibatan aparat dalam penguatan pajak perlu ditolak.

Wakil Ketua 1 Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, Marjan Miharja, memiliki pandangan yang cukup berlawanan. Kenyataannya, memang tidak ada regulasi normatif yang mengatur mengenai keterlibatan TNI dan Polri dalam pemungutan pajak. Namun, ia berargumen bahwa pendampingan fiskus oleh TNI dan Polri bisa jadi diperlukan untuk menjamin perlindungan mereka.

Ia menilai bahwa apabila TNI dan Polri tetap dilibatkan nantinya dalam aspek perpajakan, batasannya harus jelas tanpa adanya tafsir yang beragam. “Persoalan utamanya bukan sekadar boleh atau tidak boleh membantu, tetapi apakah bantuan tersebut memiliki dasar hukumnya, tujuan yang sah, serta tidak menyebabkan perluasan kewenangan di luar fungsi utama masing-masing institusi,” ucapnya.

Marjan beranggapan diskusi ini ke depannya harus melibatkan orang pajak, Polri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyorot data yang ada serta menjamin bahwa pajak yang dipungut memang bertujuan untuk pembangunan, bukannya korupsi.

“Jika memang terjadi diskresi sampai sejauh ini, maka hindarilah intimidasi. Jaga data wajib pajaknya, jangan sampai tidak dijaga,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info