Polemik Penerbitan Perppu Momen Revisi UU Pembentukan Peraturan
Berita

Polemik Penerbitan Perppu Momen Revisi UU Pembentukan Peraturan

Meskipun terdapat putusan MK 138/PUU-VII/2009, ketiadaan penafsiran baku tentang frasa “masa sidang berikutnya” dalam Pasal 52 ayat (1) UU 12/2011.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Begitu pula Pasal 27 ayat (3) menyebutkan, “Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara”. Menurut Ecky, rumusan norma Pasal 27 ayat (2) dan (3) bertentangan dengan prinsip supermasi hukum dan prinsip negara hukum. Padahal UUD 1945 melalui perubahan pertama tahun 1999 hingga perubahan keempat tahun 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum.

 

“Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum Pasal 28D UUD 1945. Ini sudah jelas,” tegasnya.

 

Ketiga, terkait kerugian negara. Perppu Pasal 27 ayat (1) menyebutkan “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara”.

 

“Ini juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran BPK untuk menilai dan mengawasinya,” kata dia.

 

Distribusi kekuasaan

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menilai UUD 1945 menjamin adanya distribution of power agar mekanisme check and balances dapat bekerja dengan baik. Menurutnya, DPR memegang kekuasaan membentuk UU sesuai bunyi Pasal 20 ayat (1) UUD 1945. Kemudian memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sesuai dengan Pasal 20A ayat (1)  UUD 1945.

 

Sedangkan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945. Sementara MK dan MA, lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

 

“Dengan memperhatikan jaminan yang dikokohkan dalam UUD 1945, maka beberapa pasal krusial dalam Perpu 1/2020 berpotensi melanggar konstitusi. Ini harus menjadi perhatian bersama untuk menjaga sistem bernegara yang baik,” harapnya.

 

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin M Said mengatakan banggar mulai menggelar rapat untuk membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Senin (4/5). Dia mengatakan rapat tersebut mengundang pihak Pemerintah untuk mendengarkan penjelasan terkait dikeluarkannya perppu tersebut. Seperti Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan HAM, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan.

Tags:

Berita Terkait