Polemik Susu Kental Manis, Ahli: Konsumen Bisa Gugat BPOM
Utama

Polemik Susu Kental Manis, Ahli: Konsumen Bisa Gugat BPOM

Kekosongan regulasi lengkap soal produk susu asupan nutrisi belum jelas. Susu kental manis beredar dengan izin BPOM. Kesalahan ada pada regulator.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Sumber: laman situs daring BPOM

 

David pun melihat penertiban label dan iklan susu kental manis sebagai bukti bahwa sebelumnya tidak ada aturan ketat soal penjelasan susu kental manis di masyarakat. “Berarti sebelumnya, belum ada aturannya kan? Jadi (selama ini-red) dia nggak bisa menindak. Karena nggak ada aturannya. Kenapa baru dibuat sekarang?” ujarnya.

 

(Baca Juga: Menkes Baru, Laksanakan Putusan Susu Berbakteri)

 

Pemahaman masyarakat soal susu sebagai asupan nutrisi gizi dinilanya sudah menjadi persepsi umum terhadap semua produk susu. “Untuk mencerdaskan konsumen, regulator harus berperan lebih. Baik regulasi maupun pengawasan,” David menegaskan.

 

Untuk itu, masyarakat yang merasa dirugikan akibat regulasi yang tidak menjamin kesehatan dan keamanan pangan justru bisa menggugat BPOM. “Dalam hal ini yang pertama bisa digugat regulatornya, BPOM,” katanya.

 

Gugatan konsumen pada regulator didasarkan pada KUHPerdata dan bukan UU Perlindungan Konsumen. Perlindungan konsumen dengan UU Perlindungan Konsumen secara khusus melindungi hak konsumen dari pelaku usaha. “Tidak melulu gugatan konsumen ke pelaku usaha,” jelas David.

 

Ia menyayangkan BPOM tidak berhasil mengelola polemik yang berkembang sehingga persoalan susu kental manis menimbulkan keresahan di masyarakat. “Polemiknya jadi susu atau bukan susu.”

 

David menghimbau agar masyarakat juga terus meningkatkan kemampuan dan kemauan untuk menjadi konsumen cerdas. Terutama dalam konsumsi beragam pilihan pangan yang disediakan pelaku usaha.

 

Penelusuran hukumonline terhadap regulasi yang dibuat BPOM soal kategori pangan, pertama kali diterbitkan tahun 2006 dengan Keputusan Kepala BPOM No.HK.00.05.52.4040 tentang Kategori Pangan. Keputusan ini dicabut dengan Peraturan Kepala BPOM No. 1 Tahun 2015 tentang Kategori Pangan, hingga terakhir kali diubah dengan PerkaBPOM 21/2016. Susu kental manis secara terus menerus masuk dalam subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya dengan penamaan ‘susu’ dan dijelaskan sebagai produk susu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info