Polemik Susu Kental Manis, Ahli: Konsumen Bisa Gugat BPOM
Utama

Polemik Susu Kental Manis, Ahli: Konsumen Bisa Gugat BPOM

Kekosongan regulasi lengkap soal produk susu asupan nutrisi belum jelas. Susu kental manis beredar dengan izin BPOM. Kesalahan ada pada regulator.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Sikap BPKN

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Ardiansyah Parman, mengatakan tidak ada koordinasi khusus dengan BPOM menyikapi persoalan susu kental manis yang tengah mengemuka ini. “Nggak ada yang khusus mengenai masalah itu,” katanya.

 

Fungsi dan tugas BPKN yang ditetapkan dalam Pasal 33 dan 34 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:

1.Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;

2.Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

3.Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

4.Mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;

5.Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

6.Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Sumber: laman situs daring BPKN

 

Ardiansyah mengatakan bahwa BPKN sudah pernah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah soal iklan barang dan jasa yang tidak menyesatkan konsumen. Dalam hal susu kental manis, menurutnya bukan wilayah BPKN. “Sudah ditangani BPOM, itu kewenangan BPOM,” ujarnya.

 

Dalam 10 bulan terakhir, BPKN menerima 200 lebih pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini tidak pernah ada aduan soal susu kental manis kepada lembaga yang dipimpinnya. “Yang paling besar pengaduannya di sektor perumahan, tidak ada susu kental manis ya,” kata Ardiansyah.

 

Dalam laman situs daring BPKN pun tak ditemukan siaran pers soal susu kental manis. Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) telah mengeluarkan siaran pers pada tanggal 6 Juli lalu.

 

YLKI mengapresiasi sikap BPOM menertibkan visualisasi iklan susu kental manis yang bisa menjerumuskan konsumen anak-anak, remaja bahkan dewasa. Hanya saja YLKI berharap BPOM juga menertibkan label dan iklan berbagai makanan dan minuman dengan karakter serupa. Misalnya minuman sari buah atau jus yang klaim dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Padahal isinya lebih banyak kandungan gula ketimbang sari buahnya.

 

“Hal seperti ini harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM (susu kental manis-red.),” kata YLKI dalam siaran persnya.

 

Tags:

Berita Terkait