Polemik Transaksi ATM Link Kena Biaya, Ini Penjelasan 3 Bank BUMN
Terbaru

Polemik Transaksi ATM Link Kena Biaya, Ini Penjelasan 3 Bank BUMN

Pengenaan biaya untuk setiap penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Ilustras: HOL
Ilustras: HOL

Rencana pengenaan biaya ATM Link kepada nasabah yang melakukan tarik tunai maupun cek saldo menjadi polemik. Tiga bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pun angkat suara terkait hal tersebut. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar saat Himbara kembali membebankan biaya kepada nasabah saat bertransaksi di ATM Link.

“Tidak ada ketentuan apapun yang dilanggar karena biaya itu juga dikenakan (sebelumnya) dan setelah 2018 untuk tahap penetrasi periode promosi (biaya) dibebaskan, sekarang dikenakan lagi,” kata Direktur Utama BRI Sunarso seperti dilansir Antara dalam konferensi pers daring, Selasa (24/5).

Sunarso menjelaskan pengenaan biaya untuk setiap penarikan uang tunai dan pengecekan saldo di ATM Link hanya dikenakan jika kartu debit dan ATM Link yang digunakan berbeda. Contohnya, jika kartu yang digunakan adalah debit BRI dan ATM Link tersebut milik BRI, nasabah tidak akan dikenakan biaya.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut juga sebagai upaya untuk mendorong masyarakat meningkatkan transaksi melalui mobile banking, terutama di masa pandemi Covid-19. “Sebenarnya ini semua masih lebih memanjakan, dibandingkan yang lain, ini masih jauh lebih murah dan masih tetap gratis apabila tahu caranya untuk mendapatkan yang gratis,” jelas Sunarso. (Baca: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Ia juga menyampaikan bahwa BRI telah berkoordinasi dengan Himbara untuk menampilkan logo bank pada tampilan layar ATM Link agar nasabah bisa memilih ATM Link yang akan digunakan dan terhindar dari pemungutan biaya.

Sementara, PT Bank Negara Indonesia (BNI) memastikan pengenaan tarif baru untuk cek saldo dan tarif tunai hanya berlaku di jaringan ATM Link atau mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya. "Tarif baru tersebut hanya berlaku untuk cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya," kata Corporate Secretary BNI Mucharom di Jakarta, Senin (23/5).

Ia mengatakan penetapan biaya tersebut merupakan upaya agar kenyamanan nasabah dalam bertransaksi di ATM Himbara dapat dinikmati terus menerus. Pengenaan tarif itu juga masih lebih hemat dibandingkan jaringan ATM sejenis di industri perbankan Indonesia.

Tags:

Berita Terkait