Polisi Belum Temukan Peristiwa Pidana Pada Kematian Diplomat RI di Kamar Kos
Terbaru

Polisi Belum Temukan Peristiwa Pidana Pada Kematian Diplomat RI di Kamar Kos

Namun ada satu HP korban yang diduga biasa digunakan dan hingga kini belum ditemukan.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7). Foto: Tangkapan layar YouTube
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7). Foto: Tangkapan layar YouTube

Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers terkait penanganan perkara meninggalnya seorang pegawai Kementerian Luar Negeri berinisial ADP (39) di kamar kos, kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Dari hasil penyelidikan yang merupakan informasi dari berbagai kegiatan tim penyelidik, kepolisian mengambil kesimpulan belum ada tindak pidana pada kematian tersebut. 

"Dari serangkaian kegiatan yang dilakukan tim, pada kesempatan ini kami akan menyimpulkan hasil penyelidikan bahwa penyelidikan yang kami lakukan belum menemukan adanya peristiwa pidana," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7). 

Wira menjelaskan pada saat ditemukan korban dalam keadaan kepala tertutup plastik dan terlilit lakban berwarna kuning. Satu hal yang penting, kondisi tangan dan kaki korban tidak dalam keadaan terikat, sementara pintu kamar kos korban juga dalam keadaan terkunci. 

Baca Juga:

Setelah melakukan penelitian di TKP, tidak ada akses lain untuk memasuki kamar kos korban selain melalui pintu yang juga mempunyai tiga jenis kunci. Pertama kunci elektronik, lalu kunci yang ada pada umumnya, dan ketiga kunci grendel yang melekat pada pintu, sehingga yang bisa membuka kamar kos tersebut pada saat itu hanya dari penghuni yang berada di kamar kos. 

Dari TKP juga tidak melihat adanya akses lain sebab samping kanan kiri dipenuhi dengan tembok dan tidak ditemukan adanya kerusakan pada plafon kamar. Kunci master untuk membuka pintu gerbang dan pintu kos juga hanya bisa dilakukan penjaga kos.

Wira mengatakan ada 20 titik CCTV yang juga diperiksa, di mana korban terpantau berangkat kerja pada pukul 07.03 WIB, kemudian berada di kantor. Selanjutnya pada pukul 17.52 WIB korban berada di mall Grand Indonesia dan pukul 21.39 WIB korban berada di rooftop Kemenlu lantai 12 selama kurang lebih 1 jam 26 menit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info