Polisi Jelaskan Latar Belakang Pengenaan Pasal Penghasutan Terhadap Habib Rizieq
Utama

Polisi Jelaskan Latar Belakang Pengenaan Pasal Penghasutan Terhadap Habib Rizieq

Ada ajakan untuk menghadiri acara maulid Nabi Muhammad yang mengakibatkan menumpuknya massa.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana yang selanjutnya menerbitkan administrasi berupa surat perintah penyelidikan dan setelah itu disimpulkan adanya dugaan tindak pidana.

“Dengan cara pengecekan pemeriksaan dokumen surat-surat serta bukti dan mengirimkan undangan klarifikasi interview dan melakukan interview terhadap 24 orang selanjutnya membuat laporan yang memuat hasil seluruh proses penyelidikan dengan kesimpulan berdasarkan hadil interview saksi ahli dan didukung berupa bukti dokumen surat bahwa pada laporan tersebut suatu peristiawa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum melawan pada kekuasan umum atau supaya mau mengikuti peraturan UU dan/atau tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan dan menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan sehingga mengakibatkan keresahan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP dan pasal 216 KUHP,” jelas tim.

Setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), penyidik memanggil Habib Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali dan sudah diterima oleh tim penasihat hukumnya pada 29 November untuk pemeriksaan 1 Desember 2020. Namun karena tidak hadir, maka pemanggilan ulang dilakukan pada 2 Desember untuk diperiksa pada 7 Desember 2020.

“Bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti dan ahli maka penyidik berkesimpulan bahwa perbuatan M Rizieq Shihab atau pemohon telah melakukan tindak pidana penghasutan yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP,” ujar tim.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan upaya praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan juga upaya penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/1), Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan dianggap prematur sehingga meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan perkara terkait kerumunan Petamburan.

"Penetapan tersangka ini prematur," kata Tim kuasa hukum Rizieq Shihab ​​​​​​, Alamsyah Hanafi.

Tags:

Berita Terkait