Ia mengatakan pemeriksaan terhadap bupati itu berkaitan dengan utang pemerintah daerah terhadap pelapor inisial Y. Pelapor, kata Arif, memberikan dana talang senilai Rp650 juta kepada inisial J yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2011.Korban dijanjikan oleh J akan diberikan keuntungan sebesar 5 persen, dan dijanjikan akan mendapatkan proyek, tetapi akhirnya tidak terealisasi. Sementara J, lanjut Arif, sedang menjalani tahanan dengan kasus keterlibatan tindak pidana korupsi."J memberikan keterangan bahwa melakukan pinjaman uang kepada korban atas rekomendasi bupati," katanya.Hasil keterangan itu, Kapolres mendapatkan petunjuk dari kejaksaan untuk memeriksa bupati sebagai saksi.Polisi masih menyelidiki lebih lanjut kasus penipuan dan penggelapan itu, selain itu belum dapat menentukan masuk gratifikasi atau tidak."Kami belum bisa menentukan apakah itu gratifikasi atau tidak, yang jelas nanti kami akan proses," katanya.Menanggapi pemeriksaannya, upati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum menyatakan, tidak mengetahui masalah adanya pinjaman uang yang dilakukan mantan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.