Anggota Komisi III dari Partai Gerindra S. Dasco Ahmad mengusulkan agar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui internet dijadikan delik aduan.
Dasco menjelaskan beberapa hari belakangan menyeruak tiga kasus hukum yang merupakan “sisa” dari kontestasi pemilihan presiden (pilpres) lalu. Tiga kasus tersebut adalah kasus Si Tukang Sate penghina Jokowi, kasus Polisi Gadungan penghina Prabowo dan kasus aktivis LSM penghina politisi Gerindra Fadli Zon.
Yang menarik, lanjut Dasco, ada kesamaan dalam kasus-kasus tersebut yaitu si pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik melalui internet .
Ia mengaku mendengar bahwa ada desakan sebagian publik agar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dihapus atau setidaknya para pelaku dimaafkan, dibebaskan dan laporan terhadap mereka dicabut. “Menurut kami penghapusan Pasal 27 ayat (3) tidak tepat karena pasal tersebut melindungi hak atas reputasi seluruh warga negara,” ujarnya.
“Hak atas reputasi sebagaimana juga hak atas kemerdekaan berekspresi adalah hak yang amat penting dan mendapatkan perlindungan dari hukum internasional terutama dalam Pasal 12 Deklarasi Universal HAM dan juga Pasal 17 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik,” jelasnya lagi.
Lebih lanjut, Dasco mengatakan Konstitusi Indonesia juga menjamin perlindungan hak atas reputasi ini mendasarkan pada Pasal 28 J UUD 1945, bahkan dua kali pengujian pasal tersebut di MK pun sudah kandas.
Namun, lanjutnya, ide untuk memafkan dan membebaskan pelaku adalah ide yang sangat masuk akal karena kontestasi Pilpres toh sudah selesai. Apalagi, kedua kubu yang kemarin berseteru dengan sangat sengit sekarang sudah mengarah kepada rekonsiliasi. “Bahkan Prabowo sudah menghadiri pelantikan Jokowi sebagai Presiden,” tuturnya.