Polri Akan Tindak Pihak yang Langgar Aturan Distribusi Minyak Goreng
Terbaru

Polri Akan Tindak Pihak yang Langgar Aturan Distribusi Minyak Goreng

Kapolri mengingatkan jangan ada yang melakukan penyimpangan, apalagi yang seharusnya masuk ke jalur konsumen dibelokkan ke industri.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Informasi ini bisa dilaporkan ke Satgas Pangan. Sehingga Polri bisa berkoordinasi dengan rekan-rekan produsen dan distributor juga kementerian terkait untuk memastikan semua sesuai aturan,” papar Sigit.

Masih di dalam kesempatan yang sama, Kapolri mengimbau kepada masyarakat tidak perlu khawatir akan ketersediaan minyak goreng di pasaran. Pemerintah dan seluruh pihak terkait bekerja keras untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga penjualan yang telah diatur.

"Sekali lagi saya mengimbau rekan-rekan produsen, rekan-rekan distributor yang sudah terdaftar dan membuat pakta integritas untuk segera salurkan barang, salurkan minyak. Sehingga keberadaan minyak di pasar secara cepat bisa terisi," kata Sigit.

Mafia Minyak Goreng

Sebelumnya, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng.

“Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU,” kata Ketua KPPU Ukay Karyadi.

Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel. Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya.

Tags:

Berita Terkait