Polri Bekuk Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Peredaran Lagu
Aktual

Polri Bekuk Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Peredaran Lagu

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Polri Bekuk Pelaku Tindak Pidana Hak Cipta Peredaran Lagu
Hukumonline
Direktorat  Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipid Eksus) Bareskrim berhasil membekuk pelaku tindak pidana hak cipta peredaran lagu tanpa hak.  Pidana yang dilakukan berupa mengedarkan lagu beserta teks untuk kemudian diperjualbelikan kepada tempat hiburan karaoke. Demikian disampaikan Direktur Eksus Bareskrim, Brigjen A Kamil Razak di Gedung Mabes Polri, Kamis (17/7).

"Kita tangkap satu orang atas nama MFA selaku pimpinan DZ Studio," ujarnya.

Menurut Kamil, MFA dicokok di sebuah ruko tempat mereka memproduksi barang melanggar hak cipta. Ruko tersebut terletak di bilangan Bumi Serpong Damai, Tangerang. Diceritakan Kamil, kasus bermula dari laporan gitaris Band Radja, Moeldy. Pasalnya sejumlah lagu hasil karya Band Radja beredar di beberapa tempat hiburan karaoke. Padahal sama sekali sejumlah lagu hasil karya Band Radja belum dirilis ke publik. Laporan tersebut ditindaklanjuti. Cukup lama penyelidikan tersebut dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan.

Hasil penyelidikan, pelaku mencari lagu dari internet dengan menggunakan software. Setelah mendapat lagu-lagu tersebut,dibuatkanlah teks lagu. Selanjutnya, di burning ke dalam sebuah kepingan CD atau DVD. Setelah itu, dilakukan kerjasama dengan beberapa pengusaha karoke. Antara lain,Inul Vista, Diva Karaoke, dan sejumlah tempat karaoke lainnya.

Menurut jenderal polisi bintang satu itu, pelaku sudah beroperasi sejak 2008. Dengan kata lain, sudah berjalan selama enam tahun. Kerjasama dengan satu outlet karaoke sebesar Rp55 juta. Sedangkan omzet perbulan usaha yang mempekerjakan enam orang itu sebesar Rp200 juta perbulannya. Dari penelusuran penyidik, usaha yang dikelola MFA setidaknya telah memproduksi 75 ribu lagu beserta teks lagu yang dipasarkan di 75 outlet karaoke.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka. Menurutnya, penyidik akan mendalami kemungkinan pihak lain terlibat. Terutama kerjasama antara pengusahan karaoke dengan pelaku. Pasalnya, objek yang diperjanjikan kerjasama yakni sejumlah lagu itu  tanpa seijin pemilik hak cipta. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai sejumlah perangkat komputer, dua unit laptop, satu bundel dokumen legalitas perusahaan berupa CV, sejumlah dokumen kontrak kerjasama dan dokumen lainnya.

Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Ancaman maksimal mendekam 7 tahun di balik jeruji besi serta denda maksimal Rp5 miliar. "Mereka pelaku masih muda dan kreatif. Tetapi sayang digunakan untuk seperti ini," pungkasnya.
Tags: