“Sudah ditawarkan untuk dilindungi. Bahkan sudah dua kali kami proaktif menawarkan perlindungan," ujar Edwin saat dikonfirmasi Hukumonline.
Edwin menuturkan saat itu Novel merasa belum perlu mendapat layanan perlindungan LPSK dengan berbagai pertimbangan. LPSK, tak dapat memaksakan untuk melindungi Novel. Karena memang perlindungan yang diberikan LPSK bersifat kesukarelaan dari korban, sehingga LPSK tak dapat melindungi Novel.
“Meski begitu, LPSK tetap membuka pintu jika ada permintaan perlindungan yang dibutuhkan oleh Novel,” kata dia.
Menurutnya, merujuk Pasal 10 ayat (2) UU LPSK, saksi ataupun korban tak dapat dituntut secara pidana atau perdata terhadap kesaksian yang diberikan ke penegak hukum. Sementara salah satu temuan yang didapat Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Polri, Novel merupakan korban dari aksi kekerasan itu. "Hal ini harus menjadi perhatian semua pihak, baik yang melaporkan Novel maupun penegak hukum yang menangani laporan tersebut,” pintanya.
Karena itu, mantan aktivis Kontras itu meminta tuntutan hukum terhadap saksi dan korban, dalam hal ini Novel mesti dikesampingkan oleh kepolisian. Kalaupun laporan Dewi itu akan diproses, laporan tersebut harus memperhatikan proses hukum perkara yang sedang dihadapi Novel sebagai korban penyiraman air keras itu. “Jauh lebih penting bagi polisi mengungkap pelaku penyerangan terhadap Novel, mengingat hal tersebut menjadi perhatian publik dan Presiden,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, Kapolri telah membentuk TGPF kasus Novel Baswedan. Hasil dari investigasi TGPF menunjukkan Novel Baswedan diserang karena pekerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK. TGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan 6 kasus yang pernah ditangani oleh Novel Baswedan. Apabila hasil investigasi ini benar, maka penyerangan kepada Novel Baswedan dapat berkaitan dengan upaya obstruction of justice untuk kasus-kasus yang telah disebutkan TGPF termasuk kasus-kasus korupsi yang sedang atau telah ditangani Novel.
Lapor balik
Anggota tim kuasa hukum Novel, Saor Siagian menegaskan berdasarkan hasil musyawarah tim hukum disepakati untuk menempuh langkah hukum melaporkan balik Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung ke pihak kepolisian. “Kami akan lakukan lapor balik kasus ini," kata Saor Siagian di gedung KPK sebagaimana dilansir Antara.
















