Polri Minta Pendapat Ahli HTN
Berita

Polri Minta Pendapat Ahli HTN

Ketiga lembaga berkoordinasi untuk membahas ulang nota kesepahaman.

Rfq/Fat
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar. Foto: Sgp
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar. Foto: Sgp

Kisruh pengangkatan beberapa penyidik Polri oleh Komisi Pemberatasan Korupsi menjadi polemik berkepanjangan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberikan instruksi agar dibuat peraturan terkait pengalihan status penyidik. Polri pun mencari  rumusan aturan yang nantinya akan dituangkan dalam sebuah peraturan dengan mengundang ahli hukum tata negara Margarito Kamis.

“Mabes Polri sedang mencari formula yang tepat agar seluruh tindakan mereka itu compatible dengan tatanan hukum kepegawaian,” ujar Margarito seusai dmintakan pendapatnya di Divisi Hukum Mabes Polri, Jumat (12/10).

Fomulasi dimaksud, kata Margarito, seputar tindakan dalam rangka memenuhi tindaklanjut pengalihan status penyidik Polri ke KPK. Langkah itu dilakukan agar nantinya tidak bertentangan dengan peraturan yang ada. Menurutnya pengalihan status dapat dilakukan sepanjang memenuhi prosedur yang terdapat di kedua lembaga, Polri dan KPK. “Bahwa mereka bisa beralih status jadi pegawai tetap KPK. Bisa memang, tapi sekali lagi ada tatananya, ada aturannya, itulah yang sedang diformulasikan,” imbuhnya.

Pengajar hukum tata negara pada Universitas Khairun Ternate ini berpendapat pihak yang bersangkutan berhak mengajukan menjadi pegawai tetap yakni penyidik KPK. Namun semestinya, diawali dengan mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu ke Polri. Menurutnya surat pemberitahuan KPK yang dilayangkan ke Polri tidak cukup.

Dia berpendapat pengangkatan penyidik Polri menjadi pegawai tetap KPK harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari Polri. Jika Polri memberi lampu hijau, KPK dapat melayangkan surat penegasan pengangkatan anggota Polri menjadi pegawai tetap lembaga antirasuah itu. “Mereka bisa saja serta merta mengundurkan diri dari kepolisian dengan aturan yang ada di kepolisian. Bisa saja mereka menyatakan menjadi pegawai tetap KPK dan menyatakan ke KPK berdasarkan itu, KPK mengajukan kepada Mabes Polri. Makanya tidak bisa serta merta KPK mengangkat mereka,” ujarnya.

Sepanjang tidak terdapat aturan yang ditabrak, Margarito menilai tidak akan terjadi persoalan yang berkepanjangan. Karena itulah dia menilai lembaga antirasuah tidak serta merta dapat mengangkat penyidik Polri menjadi pegawai tetap sepanjang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Lebih jauh Margarito menuturkan, kalaupun Kapolri tidak menyetujui sejumlah anggotanya beralih status ke KPK, maka dapat diperpanjang masa tugas yang bersangkutan. Menurutnya perpanjangan masa tugas anggota Polri di KPK dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun katanya, jikalau KPK memperpanjang masa tugas maupun pengangkatan menjadi pegawai tetap tanpa adanya pemberitahuan ke pihak Polri, maka lembaga antirasuah dinilai melanggar. Dengan kata lain, kata dia, pengubahan status dilakukan sepihak  makan dipandang melanggar aturan. “Oiya memang sudah melanggar, terbuka, tidak sah dong. Bagiamana KPK mengubah status orang lain tanpa persetujuan pimpinan dan organisasi subjek hukum yang diubah status itu,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menuturkan sejauh ini lima orang penyidik yang memutuskan tetap di KPK belum menyerahkan surat pengunduran diri. Boy menduga kelima orang itu beranggapan tindakan yang dilakukan tidak menyalahi aturan. Padahal Ssisten SDM Polri  telah berulang kali memberikan penjelasan agar para penyidik mengajukan pengunduran diri. Polri berjanji tidak akan mempersulit.

Mabes Polri juga menyambut rencana perubahan PP No. 63 Tahun 2005, yang selama ini menjadi payung hukum pembinaan SDM KPK. Ia berharap revisi itu bisa mengurangi potensi konflik kedua lembaga tentang pengisian jabatan penyidik.

Terpisah, juru bicara KPK Johan Budi menuturkan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan. Menurutnya koordinasi tersebut menindaklanjuti instruksi presiden soal adanya usulan pembahasan ulang nota kesepahaman ketiga lembaga. “Koordinasi juga termasuk mengenai penempatakan penyidik. Hal inji akan dibahas ulang. MoU bertiga, polisi, KPK dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info