Polri Seharusnya Melarang dan Mencegah Arogansi Aparat
Berita

Polri Seharusnya Melarang dan Mencegah Arogansi Aparat

Pencabutan poin larangan Kapolri larangan media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan dinilai sudah tepat. Polri diimbau tidak lagi membuat kebijakan yang kontraproduktif dengan UU dan nilai-nilai presisi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono (tengah) saat menggelar konferensi pers. Foto: RES
Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono (tengah) saat menggelar konferensi pers. Foto: RES

Dosen Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengapresiasi pencabutan Surat Telegram Kapolri bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 5 April 2021, khususnya poin yang memuat larangan media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.  

“Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang mencabut poin larangan media menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan sudah tepat. Karena yang terpenting Polri bukan melarang penyiaran arogansi, tapi melarang dan mencegah arogansi aparat,” ujar Suparji Ahmad dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021). (Baca Juga: Dikritik, Polri Cabut Poin Larangan Media Siarkan Arogansi Aparat)

Baginya, olah tempat kejadian perkara tetap dapat disiarkan oleh jurnalis sepanjang tidak mengganggu proses penegakan hukum yang berjalan. Sebab, publik berhak mendapat informasi terkait proses penegakan hukum. Terlebih, keterbukaan informasi menjadi bagian pentinga dalam menjalankan prinsip transparansi di tubuh Korps Bhayangkara.

Suparji mengingatkan agar Kepolisian teliti dan cermat dalam membuat kebijakan agar tak menabrak aturan atau UU yang berlaku dan sesuai konsep Presisi. “Kebijakan jangan sampai kontraproduktif dengan nilai-nilai presisi,” kata dia.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti melihat Surat Telegram No. ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 diperuntukan bagi internal Polri. Tapi, malah berdampak terhadap ekternal, khususnya profesi jurnalis sebagai pekerja media pers. Dia menilai Surat Telegram tersebut terdapat poin untuk menjaga prinsip asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Yakni dalam rangka melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.

Diakui Poengky, terdapat poin pertama tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi. Dia menilai profesi jurnalis dalam meliput tindakan kekerasan ataupun arogansi anggota kepolisian malah membatasi kebebasan pers. “Ini menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik,” kata Poengky dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/4/2021).

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai pencabutan Surat Telegram ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 sudah tepat. Sebab, bila dibiarkan keberlakuan Surat Telegram tersebut malah bakal menimbulkan polemik. Seperti pada bagian pertama Surat Telegram ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 yang menghalangi publik mengetahui fakta sesungguhnya.

“Ini menunjukkan reformasi Polri yang diusung Kapolri saat fit & proper test di DPR tidak sungguh-sungguh hendak dijalankan. Ini juga berpotensi menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan UUD Tahun 1945,” ujarnya.

Dia menilai reformasi Polri seharusnya dapat terlaksana dengan baik sepanjang terdapat laporan dan pemantauan dari masyarakat. Dengan begitu, terdapat dorongan dari masyarakat dalam mereformasi institusi Polri. Menurutnya, pengalaman dan catatan YLBHI, memang terdapat tindakan atau upaya menyembunyikan arogansi dan kekerasan sebagai penanda untuk dilanggengkan.

Poin ketiga pun bermasalah

Di luar itu, Isnur melihat pada bagian ketiga dalam surat telegram ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 pun bermasalah, khususnya dalam kasus-kasus publik yang membutuhkan transparansi dalam proses rekonstruksi. Dalam bagian/poin ketiga berbunyi: tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. 

Pengalaman YLBHI liputan terhadap rekonstruksi yang terbuka justru bakal membantu masyarakat. Terutama bagi pendamping-pendamping hukum untuk melihat bagaimana proses penyidikan berlangsung. “Kita tentu masih ingat bagaimana penyidikan terhadap kasus Novel Baswedan mengandung banyak masalah dan pertanyaan,” kata dia

Tapi, dengan pencabutan untuk kemudian memperbaiki Surat Telegram ST/750/IV/ HUM/3.4.5/2021 menjadi penting sebagai catatan bagi Polri agar. Setidaknya agar kebijakan Kapolri tersebut tidak berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak memperoleh informasi menjadi bagian dari HAM publik yang harus dipenuhi.

Sebelumnya, dalam Surat Telegram kapolri bernomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 memuat 11 poin. Dari 11 poin itu, hanya poin pertama yang menjadi sorotan, khususnya bagi insan pers atau pekerja media. Sementara sepuluh poin lainnya boleh dibilang cukup bagus, salah satunya menyamarkan gambar maupun identitas korban kejahatan seksual beserta keluarganya.

Tak berselang lama, terdapat pencabutan poin pertama itu melalui Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditujukan kepada para Kapolda UP Kabid Humas di setiap Polda seluruh Indonesia yang ditembuskan ke Kapolri, Wakapolri, dan para Kapolda. Surat Telegram tersebut dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021 dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Raden Prabowo Argo Yuwono.

Dalam poin keempat Surat Telegram Kapolri ini disebutkan Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Indonesia Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 tentang Pelaksanaan Peliputan yang Bermuatan Kekerasan dan/atau Kejahatan dalam Program Siaran Jurnalistik.  

"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi Surat Telegram Surat Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 6 April 2021 ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info