Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Aktual

Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional

ANT
Bacaan 2 Menit
Polri Ungkap Sindikat Narkoba Internasional
Hukumonline

Direktorat Narkotika Bareskrim Mabes Polri mengungkap sindikat narkoba internasional jenis sabu-sabu sebanyak 252 Kg senilai Rp 375 miliar di Perumahan Citra 1 Jalan Alam Raya, Blok B2 Nomor 11 Kalideres, Jakarta Barat.

Salah satu dari kelima tersangka yang diamankan merupakan warga berkebangsaan Malaysia, yang ditangkap pada hari Rabu (28/11) di tempat yang berbeda-beda. Kelima tersangka yaitu YAP (33) WN Malaysia, SOF (65), FAT, IW, dan SAE dengan barang bukti berupa serbuk sabu seberat 252 kilogram.

Menurut Direktur Narkotika Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di Jakarta, Jumat para pelaku sudah lama diintai oleh pihak kepolisian, dikarenakan merupakan sindikat internasional. "Pada awal November 2012, kami mendapatkan informasi bahwa ada transaksi narkoba berskala besar yang dilakukan oleh WN Malaysia di Hotel Aston, Taman Palem, Jakarta Barat," ujar Arman Depari.

Arman menambahkan, pada tanggal 28 November 2012, pihaknya mengungkap jaringan peredaran sabu Malaysia-Jakarta dan melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama YAP di Perumahan Citra I, Jakarta Barat, dan menyita 250 kg sabu yang diduga berasal dari Malaysia. "Lalu dari tersangka lain, kami berhasil menyita 3 kg sabu," ujarnya.

Arman Depari menuturkan, bahwa jaringan narkoba ini merupakan jaringan Internasional. "Masih ada satu orang yang menjadi DPO yaitu AW yang merupakan WN Malaysia juga," ujarnya.

Arman mengatakan jaringan internasional yang ditangkap ini merupakan sindikat lama. Sedangkan pimpinan sindikat yang juga seorang warga negara Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran. "Barang masuk ke Indonesia melalui Medan dan sampai saat ini masih ditelusuri mengapa barang-barang tersebut bisa lolos dan sampai ke rumah ini," ujarnya.

Kata Arman, jaringan Narkoba ini sudah sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa. Dan pihaknya saat ini masih mengembangkan bagaimana peredaran narkoba jenis sabu ini beredar. "Jaringan ini dikendalikan dari Kuala Lumpur dan akan dikembangkan lagi bagaimana cara barang sekian banyak bisa masuk ke sini (Indonesia) apakah melalui jalur udara atau laut," lanjutnya.

Rumah yang beralamat di Perumahan Citra 1 Jl. Alam Raya Blok B2 No.11, Kalideres, Jakarta Barat, adalah rumah kontrakan milik JO (55) yang saat ini juga sudah diamankan. Diduga JO mempunyai kerjasama (terlibat) dengan para pelaku sindikat Narkoba ini.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info