Posisi Beddu Amang Sedang Terpojok
Berita

Posisi Beddu Amang Sedang Terpojok

Jakarta, hukumonline. Posisi terdakwa kasus tukar guling (ruilslag tanah Bulog, Beddu Amang, saat ini sedang terpojok. Keterangan salah seorang saksi hari ini menyatakan bahwa Bulog lah yang merelakan depositonya sebesar Rp23 milar sebagai jaminan pinjaman PT Goro Batara Sakti (GBS).

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Posisi Beddu Amang Sedang Terpojok
Hukumonline

Persidangan kasus ruilslag tanah Bulog yang diduga merugikan negara sebesar sekitar Rp95,47 ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (1/3). Saksi yang didengar keterangannya kali ini adalah salah seorang yang sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama, yaitu Ricardo Gelael.

Di depan persidangan, Ricardo mengatakan bahwa PT GBS tidak pernah meminta kepada Bulog untuk menjamin kredit PT GBS sebesar Rp20 miliar yang digunakan untuk ruilslag tanah tersebut. "Bulog lah yang merelakan depositonya sebesar Rp23 miliar sebagai jaminan, sehingga kredit untuk pelaksanaan ruilslag dari Bukopin cair," tegas Ricardo.

Mantan Presiden Direktur PT GBS ini menjelaskan, pengajuan kredit yang diajukan PT GBS sebelumnya ditolak Bukopin. Alasannya, Bukopin tidak menerima kredit dengan jaminan tanah girik. Namun, menurut Ricardo, karena Hokiarto yang tanahnya dijadikan aset pengganti meminta segera dibayarkan, akhirnya Bulog memberikan jaminan.

Dialihkan pada PT INKUD

Menurut Ricardo, jaminan Rp23 miliar tersebut belum dicairkan oleh Bank Bukopin saat dirinya masih menjadi Presiden Direktur PT GBS.  Namun, setelah GBS dialihkan kepada PT Inkud (Induk Koperasi Unit Desa) kredit baru bisa dicairkan. "Saya tidak terlibat langsung hingga kredit itu macet, karena saya sudah tidak di situ lagi," ujar Ricardo.

Dalam keterangannya, Ricardo juga mengatakan bahwa kredit sebesar Rp20 miliar dari Bukopin, Rp15 miliarnya digunakan untuk membayar tanah seluas 60 hektare dari 70,7 hektare yang dijanjikan PT GBS  untuk menggantikan 10 gudang milik Bulog di Kelapa Gading. Selanjutnya, di atas bekas tanah Bulog tersebut dibangun pusat perkulakan Goro Kelapa Gading.

Kepada majelis hakim, Ricardo juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan PT GBS yang berhubungan dengan pemerintah diketahui oleh Tommy Soeharto selaku komisaris utama PT GBS. "Itu memang sudah menjadi aturan di Grup Humpus yang memiliki 80% GBS," ujar Ricardo.

Saat ditanya mengenai pinjaman Rp32,5 miliar dari Hokiarto kepada Bulog, Ricardo mengaku tidak mengetahuinya. Namun, Ricardo mengaku pernah mendengar adanya perjanjian antara Hokiarto dengan Bulog.

PT GBS yang rugi

Dalam persidangan tersebut, Ricardo juga menyatakan bahwa akibat pembatalan  perjanjian ruilslag tersebut, yang dirugikan sebenarnya adalah PT GBS dan bukan Bulog. Pasalnya, PT GBS sudah membayarkan ganti rugi atas pembongkaran gudang Bulog senbesar Rp4,7 miliar, sedang tanah tersebut tetap menjadi milik Bulog.

Berdasarkan perjanjian ruilslag yang ditandatangani pada 7 Februari 1997, terdapat ketentuan bahwa apabila perjanjian ruilslag itu batal, maka pihak kedua (PT GBS) wajib mengganti biaya pembongkaran gudang. "Pembayaran ganti rugi ini sudah kami lakukan dengan membayar Rp4,7 miliar kepada Bulog," ujar Ricardo.

Namun, saat didesak oleh penasehat hukum akhirnya Ricardo mengaku bahwa pembayaran sebesar Rp4,7 miliar tersebut adalah berasal dari Inkud. Pengakuan ini terucap setelah penasehat Beddu Amang memperlihatkan bilyet giro senilai Rp4,7 miliar yang ditandangani ketua Inkud, Nurdin Halid, kepada majelis hakim. Namun Ricardo menyatakan bahwa PT GBS sendiri didirikan sebagai operator produksi dan distribusi koperasi.

Dari empat pusat lokasi perkulakan Goro (Kelapa Gading, Pasar Minggu, Pekayon dan Depok), menurut Ricardo hanya di Kelapa Gading yang bermasalah. "Kami tidak ingin kasus terjadi, karena besar investasi Goro di Kelapa Gading adalah Rp25 miliar, sementara nilai gudangnya sendiri hanya Rp4,7 miliar," ujar Ricardo.

Seusai persidangan, kepada wartawan Ricardo mengatakan bahwa dirinya tidak mau menilai kasus Beddu Amang yang diduga melakukan korupsi. Karena, pada waktu itu jika memang yang dipermasalahkan adalah proses ruilslag, sulit bisa dikatakan benar atau salah. "Yang salah bisa dibenarkan pada waktu itu, dan kasus ini biar hakim yang menilainya," tegas Ricardo.

 

Tags: