Lebih lanjut, panduan ini bertujuan memberikan arahan praktis dalam mengidentifikasi korban. Kemudian menilai keterkaitan antara pengalaman eksploitasi dengan pelanggaran hukum yang terjadi, serta merancang respons yang berperspektif trauma dan selaras dengan standar internasional.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto yang turut hadir mengungkapkan bahwa Kementerian HAM juga berkomitmen kuat untuk menjalin kolaborasi bersama negara-negara anggota ASEAN lainnya. Tujuannya memastikan tidak ada seorang korban pun yang dihukum dan dirampas martabatnya.
“Prinsip non-punishment bukan sekedar pedoman teknis, tetapi juga simbol komitmen kolektif kawasan terhadap HAM dan semangat keadilan restoratif,” ujarnya.
Mugiyanto menjelaskan, merujuk Pasal 14 (7) Konvensi ASEAN dijelaskan bahwa setiap pihak harus mempertimbangkan sesuai dengan prinsip dasar sistem hukumnya, untuk tidak meminta pertanggungjawaban pidana atau administratif kepada korban perdagangan orang atas tindakan melawan hukum yang dilakukan sebagai akibat langsung dari perdagangan orang. Ketentuan ini diperkuat lebih lanjut dalam Rencana Aksi ASEAN dalam melawan tindak perdagangan orang dan memastikan tidak ada hukuman bagi korbannya.
“Pemerintah Indonesia sangat mendukung respons terkoordinasi ASEAN terhadap tindak perdagangan orang. Kita berharap peluncuran ini dapat memberikan manfaat yang bermakna bagi kemanusiaan di mana korban tidak lagi dikriminalisasi atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tegasnya.
Sebagai informasi, ASEAN Guidelines on Non-Punishment Principle of Trafficking Victims mengatur segala hal. Khususnya berkaitan dengan penerapan prinsip tanpa hukuman baik dalam peraturan perundang-undangan, filterisasi awal dan identifikasi korban perdagangan orang, ketika korban perdagangan orang menghadapi persidangan, saat divonis bersalah, serta dalam pemantauan dan pelaporan korban perdagangan orang.
Sementara itu, perwakilan ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Filipina, Lilian M DeLeon mengingatkan, meski implementasi prinsip ini tidak akan seragam di seluruh negara ASEAN. Namun yang terpenting, komitmen untuk tidak menjadikan korban sebagai pelaku hanya karena mereka terjerat dalam sistem kejahatan lintas negara.
“Biarkan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya legislatif, pelatihan, dan koordinasi antara lembaga bukan sekedar formalitas, melainkan langkah berani untuk melindungi mereka yang paling rentan,” pungkas DeLeon.
















