PP INI: Belum Ada Keputusan Apapun mengenai Perubahan Lokasi Kongres
Terbaru

PP INI: Belum Ada Keputusan Apapun mengenai Perubahan Lokasi Kongres

PP INI masih menunggu persetujuan seluruh anggota perihal usulan terkait perubahan lokasi Kongres, hingga tenggat waktu 1 bulan atau tepatnya 1 Oktober 2022.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat konferensi pers terkait persiapan jelang kongres PP INI ke-24, Senin (12/9/2022). Foto: FKF
Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat konferensi pers terkait persiapan jelang kongres PP INI ke-24, Senin (12/9/2022). Foto: FKF

Beredar sejumlah rumor dan berita simpang siur di kalangan anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI) perihal penyelenggaraan kongres. Hal itu dikarenakan adanya usulan sejumlah pihak perihal perubahan lokasi penyelenggaraan kongres. Padahal faktanya, Pengurus Pusat (PP) INI masih belum mengeluarkan keputusan apapun terkait usulan yang ada dan tengah menunggu keputusan dari seluruh anggota INI sampai dengan tanggal 1 Oktober 2022 mendatang.

“Ini masih usulan, belum keputusan, yang menentukan keputusan itu anggota. Jika anggota menyetujui dipindah ya dipindah, kalau tidak disetujui ya tidak dipindah. Jadi kondisi saat ini belum ada keputusan apapun. Nanti kita tunggu 1 bulan, bagaimana keputusan anggota, itulah yang dijalankan PP INI,” ujar Kepala Bidang Organisasi PP INI Taufik dalam konferensi pers PP INI, Senin (12/9/2022).

Dari isu yang bergulir, PP INI dituding telah melanggar Pasal 12 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga (ART). Sebab, rumor yang beredar dinarasikan seolah-olah PP INI telah membuat keputusan terkait tempat penyelenggaraan kongres. Atas rumor itu, PP INI mengklaim tidak melanggar Pasal 12 ayat (4) ART itu.

Baca Juga:

Taufik menjelaskan Pasal 12 ayat (4) ART sebetulnya merupakan pasal yang bersifat pengaturan dan bukan pasal yang berisi larangan atau kewajiban. Dalam pasal tersebut membuka ruang jika dalam kondisi tertentu kongres tidak menetapkan dimana kongres selanjutnya dilaksanakan, maka dapat melalui keputusan di luar kongres.

“Karena keputusan ini (keputusan di luar kongres) dipersamakan atau sejajar kedudukannya dengan keputusan kongres, sama-sama meminta pendapat anggota. Karena ada caketum yang mengusulkan pemindahan tempat pelaksanaan kongres ke-24 yang (sebelumnya dalam KLB, red) diputuskan di Jawa Barat,” jelas Taufik.

Dengan adanya keputusan tersebut, Pasal 12 ayat (4) tidak lagi dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Tetapi menjadi pertanyaan dari keputusan yang lahir dalam kongres, dapatkah diubah? Kabid Organisasi PP INI menjawab hal itu bisa diubah sepanjang ada alasan untuk melakukannya dan untuk mengubahnya juga adalah kewenangan anggota. Atas dasar itulah PP INI sekarang masih dalam tahap menanyakan kepada anggota dan belum memutuskan terkait usulan yang ada apakah dipindah ke Bali ataukah tidak.

Ia menegaskan semua akan kembali lagi tergantung pada keputusan anggota INI se-Indonesia yang berjumlah kurang lebih 19 ribu orang. “Jika tidak setuju, silahkan menyampaikan suaranya tidak setuju. Jika setuju, silahkan juga menyampaikan setuju. Jika tidak memberi suara maka dianggap menyetujui, itu yang sudah diatur dalam ART kita,” tegasnya.

PP INI mengklarifikasi masih belum melahirkan keputusan apapun terkait perpindahan lokasi kongres. Para pengurus masih menunggu jawaban dari seluruh anggota hingga tenggat waktu 1 bulan atau tepatnya 1 Oktober 2022. Dengan demikian, tuduhan terhadap Pengurus Pusat telah melanggar Pasal 12 ayat (4) ART karena memindahkan lokasi kongres (sepihak) merupakan tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI Yualita Widyadhari menjelaskan latar belakang usulan perpindahan lokasi kongres dasar pertimbangannya adalah permintaan mayoritas bakal calon ketua umum terkait dengan efektivitas, netralitas, serta benturan kepentingan dikarenakan salah satu bakal calon ketum adalah ketua pengurus wilayah di wilayah penyelenggaraan kongres. Mengingat mekanisme yang diatur dalam ART dan merupakan hak caketum memberi usulan, sehingga PP INI memandang tidak salah bila mengakomodir usulan tersebut agar disampaikan kepada para anggota yang akan menentukan.

“PP INI mempunyai iktikad baik untuk bagaimana mengakomodir keinginan anggota dengan hal-hal atau mekanisme yang mudah yaitu dengan mengeluarkan petunjuk teknis dengan formulir yang sangat mudah diisi oleh anggota. Sehingga seluruh anggota diharapkan dapat menyampaikan hak suaranya, juknis tersebut tujuannya untuk memudahkan anggota,” tutur Yualita.

Ia mengimbau jika terdapat anggota maupun pengurus yang tidak sepakat dengan PP INI, maka dapat mempergunakan mekanisme yang telah disediakan. Terkait pendapat atas usulan pemindahan lokasi kongres, dapat mengisikan formulir yang sudah disertai dengan juknis dari PP INI sebelumnya, kemudian disampaikan pada Pengurus Daerah. Nantinya formulir-formulir yang masuk akan direkap dan dibuatkan BAP agar diteruskan ke Pengawas Wilayah terlebih dahulu supaya kemudian diserahkan kepada PP INI yang akan membuat lampiran-lampiran serta melakukan rekap kembali terhadap formulir-formulir yang diterima.

Untuk diketahui, saat gelaran Kongres Luar Biasa PP INI pada pertengahan Juni 2022 di Riau, salah satunya menetapkan agenda kongres ke-24 PP INI yang dijadwalkan bakal digelar pada November 2022 di Jawa Barat. Dalam ajang pra kongres ini pun telah ditetapkan 5 bakal calon ketua umum dan 8 bakal calon Dewan Kehormatan Pusat INI oleh tim verifikasi untuk periode berikutnya. Misalnya, 5 bakal calom ketua umum PP INI yakni Irfan Ardiansyah, Tri Firdaus Akbarsyah, Ruli Iskandar, Otty Hari Chandra Ubayani, dan Julius Purnawan.

Sedangkan untuk bakal calon Dewan Kehormatan Pusat (DKP) semula terdapat 9 nama yang diajukan. Mereka adalah Firdhonal, Yualita Widyadhari, Ismiati Dwi Rahayu, Hapendi Harahap, Herdimansyah, Habib Adjie, Udin Narsudin, Risbert Sulini, dan Alwesius. Nama Habib Adjie mendapat catatan dari tim verifikasi karena telah 2 kali menjabat. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (8) huruf c Anggaran Rumah Tangga INI tidak dapat lagi ditetapkan sebagai bakal calon, sehingga hanya terdapat sisa 8 nama bakal calon DKP.        

Tags:

Berita Terkait