PP Merek Terkenal Harus Perhatikan Pemegang Merek Lokal
Berita

PP Merek Terkenal Harus Perhatikan Pemegang Merek Lokal

Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Merek Terkenal bisa berdampak positif. Namun harus mencermati kepentingan pelaku usaha di dalam negeri karena tidak semua pelaku usaha mendaftarkan mereknya di luar negeri.

CR
Bacaan 2 Menit
PP Merek Terkenal Harus Perhatikan Pemegang Merek Lokal
Hukumonline

Walau demikian, Insan melihat pemerintah dalam posisi yang dilematis, karena adanya kewajiban dari undang-undang untuk menerbitkan PP ini. Padahal, World Intelectual Property Organization (WIPO) sendiri tidak mengatur mengenai definisi merek terkenal.

Bukan cuma WIPO yang tidak mengatur mengenai definisi merek terkenal, dalam konvensi Paris 1883 juga tidak diatur, tetapi memang perlu perlindungan terhadap merek terkenal, tandas Insan.

Meyakinkan hakim

Justisiari Perdana Kusuma, praktisi HKI dari kantor hukum Soemadipradja & Taher, menyambut baik adanya PP Merek Terkenal ini. Menurutnya, hingga kini seringkali Dirjen HKI meluluskan pendaftaran merek dagang terkenal oleh pihak yang bukan pemilik sebenarnya. Dalam hal pendaftaran, PP ini sangat penting agar internal direktorat merek memiliki pedoman mengenai merek terkenal, ujarnya.

Berdasarkan pengalamannya saat mengajukan pembatalan merek, tidak jarang dia mengalami kesulitan untuk meyakinkan hakim mengenai suatu merek terkenal. Sebab, pembuktian dilakukan secara subjektif. Sehingga penentuan merek terkenal sangat bergantung pada diskresi hakim.

Sedangkan Insan berpendapat bahwa semakin banyak putusan yang diputus oleh seorang hakim, maka hakim itu berkesempatan untuk bisa secara lebih objektif menentukan suatu merek bisa dikatakan terkenal atau tidak.

Pola pikir hakim di Jerman, Jepang atau negara lainnya tidak akan sama dengan di Indonesia. Sehingga kalau kita gegabah memberikan definisi itu akan dinilai berlebihan, dan membuat undang-undang kita menjadi TRIPs-less, komentar Insan.

Direktur Merek Ditjen Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI), Emmawati Junus beberapa waktu lalu mengatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Merek Dagang Terkenal. Hal ini merupakan amanat dari Undang-Undang  No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.

Menurut Emmawati, PP tersebut ditujukan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada merek dagang terkenal. "Salah satunya, agar tidak lagi bisa didaftarkan suatu merek dagang terkenal untuk jenis yang berbeda," ujarnya. 

Menanggapi hal ini, praktisi HKI, Insan Budi Maulana berpendapat penerbitan PP ini seyogianya juga harus mencermati kondisi pemegang hak merek di Indonesia. Pasalnya, banyak pelaku usaha nasional yang memiliki hak merek terkenal, tetapi tidak punya kemampuan untuk promosi dan mendaftarkan ke berbagai negara. Padahal, ada kecenderungan bahwa suatu merek terkenal itu harus terdaftar di berbagai negara.

Kalau kriterianya seperti ini lalu bagaimana dengan UKM (Usaha Kecil Menengah, red). Padahal merek-merek di daerah juga banyak yang mereknya sudah cukup lama dipasarkan di Indonesia. Nah sekarang apakah pemerintah paham bahwa itu juga merek terkenal, kata Insan kepada hukumonline (16/12). 

Untuk itu salah satu hal penting yang perlu ditegaskan dalam PP adalah kriteria merek terkenal. Apabila ukurannya adalah lama penggunaannya, menurut Insan, masih terbuka perlindungan pada merek nasional yang terkenal.

Tags: