Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah mendatangi kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (26/4/2023).
Ketua Riset dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, kedatangan pihaknya ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik ASN dengan terlapor peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin yang terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, terkait ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah mendatangi kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (26/4/2023).
Ketua Riset dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, kedatangan pihaknya ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik ASN dengan terlapor peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin yang terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, terkait ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pengurus Pusat Muhammadiyah mendatangi kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu (26/4/2023).
Ketua Riset dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah, Gufroni menyatakan, kedatangan pihaknya ini untuk mengadukan dugaan pelanggaran etik ASN dengan terlapor peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin, dan Thomas Djamaluddin yang terkait dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian, terkait ancaman 'halalkan darah' Muhammadiyah.