PP Pelaksanaan UU Desa Ditandatangani Mei
Aktual

PP Pelaksanaan UU Desa Ditandatangani Mei

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PP Pelaksanaan UU Desa Ditandatangani Mei
Hukumonline
Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditandatangani pada Mei mendatang.

"Penyusunan PP biasanya memakan waktu tiga bulan, empat bulan, bahkan lebih, tergantung seperti apa PP itu. Tetapi khusus PP tentang desa ini, Pak Gamawan Fauzi (Menteri Dalam Negeri, red.) di sini, saya ingin Mei (PP, red.) sudah saya tandatangani," kata SBY saat pembukaan Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jogja Expo Center di Yogyakarta, Senin (24/3).

Oleh sebab itu, SBY meminta Mendagri mempercepat penyusunan materi PP sebagai aturan pelaksana UU tentang desa yang telah disahkan pada 15 Januari 2014.

SBY berharap materi PP bisa mengatur segala hal yang berkaitan dengan desa, termasuk mekanisme yang menyangkut pengangkatan dan pemberhantian perangkat dan kepala desa, agar tidak ditemukan permasalahan di kemudian hari.

"Kalau sudah tidak jadi kepala desa kesejahteraan apa yang dimiliki, itu juga diatur dalam PP," katanya.

Selain itu, katanya, materi PP juga mengatur mekanisme pengelolaan anggaran sebesar Rp1,4 miliar yang akan diberikan kepada setiap desa agar tidak ada perangkat desa yang tersandung masalah hukum karena tidak menguasai administrasi keuangan.

"Tentu akan kita berikan kemampuan (kepada perangkat desa, red.) untuk pertanggungjawaban keuangan," katanya.

Menurut SBY, penyusunan UU tentang desa tidak terlepas dari upaya pemerintah untuk memajukan dan memberdayakan masyarakat pedesaan, sehingga anggaran Rp1,4 miliar tiap desa diharapkan dialokasikan untuk kemajuan pembangunan desa.

"Kalau negara ingin maju, bukan hanya provinsi yang maju, namun kabupaten dan kota harus maju, begitu juga kecamatan, tetapi akhirnya desa-desa di seluruh Indonesia haruslah makin maju," katanya.

Ia menjelaskan berbagai program yang dirasakan masyarakat pedesaan telah digulirkan pemerintah di antaranya melalui PNPM pedesaan, pemberian bantuan modal kredit usaha rakyat (KUR), BLSM, Jamkesmas, hingga beasiswa untuk siswa miskin.

Ketua DPP Apdesi Suhardi memberikan apresiasi kinerja pemerintahan SBY yang mensahkan UU tentang desa itu, karena selain bertujuan memajukan dan menyejahterakan masyarakat pedesaan, juga mengatur masa jabatan kepala desa yang dapat dipilih tiga kali berturut-turut.

"Kami juga minta Bapak Presiden menginstruksikan pejabat di bawah atau bupati supaya kepala desa diberi bimtek (bimbingan teknis) agar tidak terjerat hukum. Karena kepala desa dari berbagai latar belakang," katanya.
Tags: