PP Reklamasi dan Pascatambang Pertegas Sanksi Pencabutan Izin
Utama

PP Reklamasi dan Pascatambang Pertegas Sanksi Pencabutan Izin

Pemerintah daerah sebagai pemberi izin harus cermat dalam menentukan jenis dan besaran dana reklamasi yang wajib dipenuhi pemegang izin.

Mvt
Bacaan 2 Menit

 

Kewenangan bupati/walikota, apabila wilayah IUP (WIUP) berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota tersebut. Sementara, kewenangan gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi, setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat.

 

Untuk perizinan kepada menteri, dapat dilakukan untuk WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat

 

 

 

Dalam PP No. 78 Tahun 2010, setiap calon pemegang Pemegang IUP dan IUPK Eksplorasi wajib menyusun rencana reklamasi yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi (RKAB).  RKAB ini berjangka waktu lima tahun dengan rincian rencana tiap tahunnya.

 

Minimal, RKAB harus memuat penjelasan mengenai tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang, rencana pembukaan lahan, serta program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang baik sementara maupun permanen. Juga harus memuat kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir, serta rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.

 

Kewajiban pascatambang bagi pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi minimal harus memuat beberapa hal. Pertama, profil wilayah, meliputi lokasi dan aksesibilitas wilayah, kepemilikan dan peruntukan lahan, ronalingkungan awal, dan kegiatan usaha lain di sekitar tambang. Kedua, deskripsi kegiatan pertambangan, meliputi keadaan cadangan awal, sistem dan metode penambangan,pengolahan dan pemurnian, serta fasilitas penunjang;.

 

Pemegang izin juga wajib memiliki rencana organisasi termasuk jadwal pelaksanaan pascatambang, kriteria keberhasilan pascatambang, dan rencana biaya pascatambang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung. Lalu, harus ada perhitungan mengenai rona lingkungan akhir lahan pascatambang, meliputi keadaan cadangan tersisa, peruntukan lahan, morfologi, air permukaan dan air tanah, serta biologi akuatik dan teresterial.

 

Terakhir, rencana pascatambang harus memuat program yang meliputi reklamasi pada lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang, pemeliharaan hasil reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, dan pemantauan.

Tags: