PPATK Ajak Semua Pihak Kawal Pemilu 2024 Bebas Pencucian Uang
Terbaru

PPATK Ajak Semua Pihak Kawal Pemilu 2024 Bebas Pencucian Uang

Peran aktif masyarakat tetap sangat dibutuhkan. Pencucian uang kini dilakukan dengan beragam cara lebih canggih.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Narasumber diskusi berjudul 'Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia' di kantor Hukumonline. Foto: NEE
Narasumber diskusi berjudul 'Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia' di kantor Hukumonline. Foto: NEE

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sejumlah tantangan mewujudkan Pemilu 2024 yang bebas pencucian uang. Setidaknya sejumlah ancaman praktik curang berkaitan dana kampanye yang melibatkan pencucian uang sudah diprediksi PPATK sejak jauh hari. Tuti Wahyuningsih, Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK menyebut beberapa kategorinya mulai dari penyalahgunaan dana kampanye, pembiayaan dana kampanye yang tidak transparan, hingga pembiayaan politik dari perusaha/kelompok kepentingan yang mengarah pada suap/gratifikasi.

“Kita semua harus mengawal tahun politik ini, masing-masing kita bisa melakukan banyak hal,” kata Tuti dalam diskusi publik akhir tahun 2023 di kantor Hukumonline. Diskusi ini berjudul “Upaya Penegakan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia”. Diskusi dihadiri kalangan mahasiswa hukum dan praktisi hukum termasuk aparat penegak hukum.

Baca Juga:

Tuti menegaskan PPATK hanya salah satu instansi yang ikut berperan penting dalam mengawal Pemilu 2024. Peran aktif masyarakat tetap sangat dibutuhkan antara lain proaktif membuat laporan ke berbagai otoritas dalam penegakan hukum pemilu. Tuti mengingatkan peran PPATK tidak secara langsung berinteraksi dengan masyarakat. Hal itu karena PPATK hanya berurusan dengan lembaga yang telah diatur undang-undang. Selanjtnya, PPATK berwenang menerima serta meneruskan informasi hasil analisisnya ke penegak hukum terkait.

“PPATK telah memiliki kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk memperoleh informasi aliran dana yang berindikasi politik uang dari pihak-pihak tertentu,” kata Tuti melanjutkan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor NK-187/1.02/PPATK/2/2023 tentang Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kerja Sama dalam Rangka Penindakan Pelanggaran dan Pengawasan Dana Kampanye pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Serentak Tahun 2024.

“Penegakan hukum bukan semata tanggung jawab penegak hukum, tapi kepentingan semua pihak,” ujar Tuti. Ia mengatakan pencucian uang yang selalu berkaitan dengan tindak pidana asal kini dilakukan dengan beragam cara lebih canggih. Azamul Fadhly Noor, Koordinator Substansi Analisis Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK mengkonfirmasi pernyataan Tuti.

Azamul menjelaskan bagaimana hak atas privasi yang juga diatur oleh hukum pun dimanfaatkan untuk kejahatan pencucian uang. Sejumlah transaksi anonim atau menggunakan identitas curian juga sudah biasa terjadi. Bahkan, layanan keuangan digital serta cryptocurrency sudah dilibatkan dalam taktik kejahatan pencucian uang. Itu sebabnya analisis PPATK kini sudah berupaya menjangkau aliran dalam blockchain.

Muhammad Rezafajri, Vice President General Counsel Hukumonline menambahkan teknologi finansial termasuk lokapasar daring juga dimanfaatkan untuk pencucian uang. “Seolah terjadi transaksi jual beli barang dengan harga tertentu, uang ditransfer, tapi nanti yang dikirim batu atau paket kosong,” kata Fajri. Cara ini membuat aliran dana pencucian uang lebih sulit dibuktikan.

Fajri mengatakan komitmen Hukumonline ikut serta mengawal Pemilu 2024. “Kami menjalankan peran ini sebagai media massa dan penyediaan teknologi hukum yang bisa membantu riset kasus pencucian uang,” katanya.

Tags:

Berita Terkait