PPATK Tagih Penanganan LHA Pejabat Kemenkeu
Berita

PPATK Tagih Penanganan LHA Pejabat Kemenkeu

Era pimpinan KPK pertama yang bersangkutan memiliki kekayaan tak wajar.

Inu
Bacaan 2 Menit
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna (kiri) dalam peringatan satu dasawarsa PPATK). Foto: Sgp
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna (kiri) dalam peringatan satu dasawarsa PPATK). Foto: Sgp

Lazimnya, undangan yang datang ke satu acara, hanya ditagih komitmen untuk menghadiri perhelatan itu oleh tuan rumah. Namun tak begitu dengan peringatan satu dasawarsa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (16/4).


Kepala PPATK jilid dua, Muhammad Yusuf malah menagih komitmen pimpinan lembaga penegak hukum yang hadir di acara tersebut. Kepada Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna, orang nomor satu di lembaga menagih kelanjutan tumpukan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.


“Pak Wakapolri, bagaimana kelanjutan LHA PPATK hingga sekarang ini?” kata Yusuf.


Saat kesempatan menyampaikan makalah, Nanan menguraikan, pada 2011 pihaknya menerima sekira 172 LHA dari PPATK. Hasil penelitian Mabes Polri, sebanyak 21 LHA dihentikan kemudian 41 masuk tahap penyelidikan. “Sisanya terus ditelaah,” urai Wakapolri.


Saat ditanya wartawan, apakah diantara 172 LHA, satu diantaranya mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, berinisial TI, Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman mengaku tak tahu secara rinci. “Saya tak tahu rinci,” ujarnya pada kesempatan sama.


Seperti diketahui, di Istana Bogor, akhir tahun 2011 menjelang Satgas PMH, Kepala PPATK menagih komitmen penegak hukum menuntaskan LHA. Diantaranya LHA salah satu mantan pegawai Kemenkeu yang tak dia sebut namanya namun memiliki rekening mencurigakan senilai Rp35 miliar. “Sekarang pemilik rekening itu sudah pensiun,” sebutnya.


Ketika ditanyakan ulang akan hal itu, Yusuf membenarkan salah satu LHA yang ditagih kelanjutan penanganannya adalah sama dengan dia sebutkan di Istana Bogor. “Saya sampaikan ke KPK juga tapi tak ada kabar, minggu depan saya akan ke KPK menagihnya,” tukasnya.


Juru bicara KPK, Johan Budi ketika diminta konfirmasi akan LHA menyatakan dirinya belum mengetahui pakah Direktorat Dumas tengah menelaah LHA atas orang berinisial TI. Namun dia sampaikan, saat pimpinan KPK jilid pertama, pejabat dengan inisial TI pernah diteliti KPK karena memiliki kekayaan tak wajar. “LHKPN yang bersangkutan memang terindikasi mencurigakan,” sebutnya.


Hasil penelusuran hukumonline, TI melaporkan kekayaan pertama kali tahun 2006 lalu diperbarui pada 2010. Laporan kekayaan yang bersangkutan ditandatangani oleh Direktur LHKPN Cahya Harefa, pada 28 Oktober 2010.


Per 31 Juli 2006, total kekayaan sebesar Rp3,978 miliar. Namun pada laporan 14 Agustus 2010, kekayaan yang bersangkutan mencapai Rp6,610 miliar ditambah AS$3.000. Kekayaan TI berupa aset tanah yang tersebar di Bekasi, kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Jakarta Timur. Luas masing-masing tanah yang dimiliki TI atas perolehan sendiri tak ada kurang dari 100 meter persegi (m2).


Kemudian, TI juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan surat berharga. Kesemuan diperoleh dari hasil sendiri.


Kepala PPATK menyatakan, pihaknya meminta agar LHA yang dihentikan penelaahannya diserahkan pada Ditjen Pajak. “Kami meminta penegak hukum melakukan itu,” serunya.


Tujuannya, lanjut Yusuf, jika tak ditemukan dugaan tindak pidana asal, maka DJP dapat menggarap kewajiban pajak yang bersangkutan. Menurut dia, PPATK menangani 10.494.312 laporan transaksi keuangan mencurigakan.


Andaikan, nilai transaksi mencurigakan satu LHA sebesar Rp1 miliar, maka akan terhimpun triliunan dana yang dinilai ilegal. “Katakan saja 15 persen dari total uang itu dapat ditarik untuk pajak, maka besar pula kontribusi bagi rakyat,” tukasnya.Lazimnya, undangan yang datang ke satu acara, hanya ditagih komitmen untuk menghadiri perhelatan itu oleh tuan rumah. Namun tak begitu dengan peringatan satu dasawarsa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Senin (16/4).


Kepala PPATK jilid dua, Muhammad Yusuf malah menagih komitmen pimpinan lembaga penegak hukum yang hadir di acara tersebut. Kepada Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna, orang nomor satu di lembaga menagih kelanjutan tumpukan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.


“Pak Wakapolri, bagaimana kelanjutan LHA PPATK hingga sekarang ini?” kata Yusuf dalam forum itu.


Saat kesempatan menyampaikan makalah, Nanan menguraikan, pada 2011 pihaknya menerima sekira 172 LHA dari PPATK. Hasil penelitian Mabes Polri, sebanyak 21 LHA dihentikan kemudian 41 masuk tahap penyelidikan. “Sisanya terus ditelaah,” urai Wakapolri.


Saat ditanya wartawan, apakah diantara 172 LHA, satu diantaranya mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, berinisial TI, Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Sutarman mengaku tak tahu secara rinci. “Saya tak tahu rinci,” ujarnya pada kesempatan sama.


Seperti diketahui, di Istana Bogor, akhir tahun 2011 menjelang Satgas PMH, Kepala PPATK menagih komitmen penegak hukum menuntaskan LHA. Diantaranya LHA salah satu mantan pegawai Kemenkeu yang tak dia sebut namanya namun memiliki rekening mencurigakan senilai Rp35 miliar. “Sekarang pemilik rekening itu sudah pensiun,” sebutnya.


Ketika ditanyakan ulang akan hal itu, Yusuf membenarkan salah satu LHA yang ditagih kelanjutan penanganannya adalah sama dengan dia sebutkan di Istana Bogor. “Saya sampaikan ke KPK juga tapi tak ada kabar, minggu depan saya akan ke KPK menagihnya,” tukasnya.


Juru bicara KPK, Johan Budi ketika diminta konfirmasi akan LHA menyatakan dirinya belum mengetahui pakah Direktorat Dumas tengah menelaah LHA atas orang berinisial TI. Namun dia sampaikan, saat pimpinan KPK jilid pertama, pejabat dengan inisial TI pernah diteliti KPK karena memiliki kekayaan tak wajar. “LHKPN yang bersangkutan memang terindikasi mencurigakan,” sebutnya.


Hasil penelusuran hukumonline, TI melaporkan kekayaan pertama kali tahun 2006 lalu diperbarui pada 2010. Laporan kekayaan yang bersangkutan ditandatangani oleh Direktur LHKPN Cahya Harefa, pada 28 Oktober 2010.


Per 31 Juli 2006, total kekayaan sebesar Rp3,978 miliar. Namun pada laporan 14 Agustus 2010, kekayaan yang bersangkutan mencapai Rp6,610 miliar ditambah AS$3.000. Kekayaan TI berupa aset tanah yang tersebar di Bekasi, kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman Yogyakarta, Jakarta Timur. Luas masing-masing tanah yang dimiliki TI atas perolehan sendiri tak ada kurang dari 100 meter persegi (m2).


Kemudian, TI juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, dan surat berharga. Kesemuan diperoleh dari hasil sendiri.


Kepala PPATK menyatakan, pihaknya meminta agar LHA yang dihentikan penelaahannya diserahkan pada Ditjen Pajak. “Kami meminta penegak hukum melakukan itu,” serunya.


Tujuannya, lanjut Yusuf, jika tak ditemukan dugaan tindak pidana asal, maka DJP dapat menggarap kewajiban pajak yang bersangkutan. Menurut dia, PPATK menangani 10.494.312 laporan transaksi keuangan mencurigakan.


Andaikan, nilai transaksi mencurigakan satu LHA sebesar Rp1 miliar, maka akan terhimpun triliunan dana yang dinilai ilegal. “Katakan saja 15 persen dari total uang itu dapat ditarik untuk pajak, maka besar pula kontribusi bagi rakyat,” tukasnya. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info