PPKHI Salurkan Santunan bagi Anggotanya yang Tertimpa Musibah
Terbaru

PPKHI Salurkan Santunan bagi Anggotanya yang Tertimpa Musibah

Pemberian santunan ini merupakan komitmen dan bentuk kepedulian PPKHI dalam mewujudkan tagline organisasi ‘Solid Rekan Sejawat Hingga Akhir Hayat’.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 1 Menit
PPKHI Salurkan Santunan bagi Anggotanya yang Tertimpa Musibah
Hukumonline

Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) baru saja menyalurkan uang santunan kepada anggota wilayah Kalimantan Tengah, Alm. Suhardi, S.H., yang meninggal dunia pada Jumat (30/4). Santunan berupa uang sejumlah Rp26 juta tersebut diserahkan oleh Dewan Pimpinan Nasional PPKHI kepada Niah, M.Pd. dan disaksikan oleh rekan sejawat dari kota lain via Zoom Meeting.

 

Adapun pemberian santunan ini merupakan komitmen dan bentuk kepedulian PPKHI dalam mewujudkan tagline organisasi‘Solid Rekan Sejawat Hingga Akhir Hayat’. Diharapkan, upaya ini juga dapat menambah ikatan kekeluargaan di internal PPKHI.

 

“Semoga santunan berupa uang tunai dari PPKHI bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh Mendiang,” ungkap perwakilan DPN PPKHI.

 

Kegiatan Ketiga

Penyerahan santunan ini merupakan yang ketiga kali dilakukan oleh PPKHI. Sebelumnya, PPKHI juga telah memberikan santunan kepada dua anggotanya, yakni Alm. Hawasih, S.H., dan Almh. Irma Yuniani Roswaty, S.H., masing-masing berupa uang tunai Rp26 juta. Santunan ini berlaku bagi anggota meninggal dunia, yang berusia di bawah 60 tahun, konsisten menjadi anggota PPKHI, dan pernah memperpanjang KTA.

 

Penyerahan santunan ini sendiri disambut baik oleh keluarga Almarhumah Irma Yuniani Roswaty. Mereka tidak menyangka, sebab pemberian santunan kepada keluarga anggota yang meninggal tidak pernah dilakukan oleh organisasi lain selain PPKHI. “Semoga semuanya bisa diberkahi oleh Allah, dan nantinya santunan ini akan disumbangkan sebagian ke yayasan penghafal Al-Qur'an,” sambung mereka.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI).

Tags:

Berita Terkait