PPNS, Tangani Secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan
Berita

PPNS, Tangani Secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan

Kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, sedang peraturan perundangan menyatakan derajat mereka sebagai penyidik sama.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Agar pelaku sulit bebas, pasal yang dikenakan tak hanya UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaku dan yang diduga terlibat, baik itu cukong maupun pejabat pemerintahan dikenakan pula pasal-pasal UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, bahkan UU Lingkungan Hidup.

 

Meski demikian, aku Darori keberhasilan ini harusnya diikuti dengan meluasnya wewenang dan ketersediaan anggaran bagi PPNS Kehutanan. PPNS Kehutanan seharusnya bisa menyidik karena mereka menjadi garda terdepan kasus pembalakan liar yang terjadi.

 

Harapan itu tak lagi angan-angan buat Darori. Itu karena sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

 

Pasal 2 PP tersebut menyatakan, penyidik adalah (a) pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (b) pejabat pegawai negeri sipil. Diharuskan, menurut Pasal 3A, PPNS adalah PNS yang sudah bekerja minimal dua tahun dengan golongan paling rendah Penata Muda/III/a. Pendidikan terendah adalah sarjana hukum atau setara sarjana. Juga disyaratkan bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum. Lalu lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) bidang penyidikan yang diselenggarakan Polri dan instansi terkait.

 

Mereka yang mengikuti diklat, sebelumnya tercantum dalam daftar peserta diklat yang diajukan menteri instansi asal calon PPNS. Pertimbangan Kapolri dan Jaksa Agung juga disyaratkan agar seseorang dilantik menjadi PPNS. Namun, PP memberikan batasan waktu pertimbangan kedua kepala lembaga penegak hukum tersebut yaitu 30 hari. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, pertimbangan tersebut tak diberikan, maka kedua kepala institusi tersebut dianggap menyetujui usulan.

 

Pada bagian penjelasan PP disebutkan, penyidik mempunyai peran penting dan merupakan ujung tombak dalam proses penegakan hukum pidana. Pasal 1 huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa ada dua pejabat yang berkedudukan sebagai penyidik, yaitu pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.

 

Berdasarkan PP itu, seharusnya PPNS Kehutanan dapat menyerahkan langsung berkas penyidikan perkara tindak pidana kehutanan berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 pada kejaksaan. Namun karena penuntutan dilakukan di Pengadilan Negeri bukan pada pengadilan khusus seperti perkara korupsi atau pajak, ketergantungan akan jaksa menjadi kendala tersendiri. Oleh sebab itu koordinasi sejak mulai penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan menjadi solusi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: