PPNS, Tangani Secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan
Berita

PPNS, Tangani Secuil Tindak Pidana dengan Sejengkal Kewenangan

Kerap dipandang sebelah mata penegak hukum lain, sedang peraturan perundangan menyatakan derajat mereka sebagai penyidik sama.

Inu
Bacaan 2 Menit

 

Skim Bantu

Bila PPNS Kehutanan berkoordinasi menjalankan UU, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan malah tak melakukan itu. Mereka malah menerapkan skim bantu untuk menyidik.

 

“Karena jumlah PPNS kami minim, PPNS yang ada di kantor wilayah terdekat membantu penyidikan rekan mereka di kantor wilayah lain,” terang Sugeng Hapriyanto, Kasubdit Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

 

PPNS Bea dan Cukai menjalankan empat UU sekaligus yaitu UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Narkotika, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Dedi mendata jika kantor pelayanan BC memiliki pegawai 300-350 orang, maka harus ada dua PPNS.

 

“Sekarang ada yang cuma satu penyidik. Jadi harus diperbantukan dari kantor wilayah lain atau kantor pusat. Agak kerepotan memang,” tukasnya.

 

Idealnya, imbuh Dedi lagi, dengan total pegawai bea cukai sekira 11 ribu, idealnya penyidik 10 persen. Tapi saat ini sekitar 600 PPNS dari yang terdaftar 1.000.

 

Dedi akui tak ada hambatan komunikasi antara PPNS di tempatnya dengan penyidik Polri. Meskipun ada ganjalan, namun itu dia nilai tak cukup berarti. Yaitu, PPNS Bea dan Cukai diberi kewenangan menyerahkan berkas penyidikan ke penuntut umum dan Polri hanya diberi tembusan. “Polri minta disederhanakan dulu pada mereka lalu ke penuntut  umum,” sambungnya. Guna menjembatani itu, Ditjen Bea dan Cukai melaporkan secara periodik pusat infomasi kriminal nasional tentang penanganan perkara.

 

Sedangkan soal pendapatan, Dedi menjawab, PPNS di BC belum fungsional. Namun dengan skim remunerasi, mereka tak lagi khawatir, aku Dedi.

Tags: