Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Itu Bukan Intervensi
Terbaru

Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun, MA: Itu Bukan Intervensi

Keinginan presiden mengenai pemberian hukuman 50 tahun penjara untuk koruptor ini memang mencerminkan harapan agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku korupsi besar. Namun, hukuman tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.

CR 33
Bacaan 3 Menit
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1_. Foto: HFW
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto (kiri) didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi (kanan) saat menyampaikan keterangan pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1_. Foto: HFW

Mahkamah Agung (MA) mengimbau semua pihak untuk bersabar dan menunggu keputusan banding yang akan diberikan kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi terkait tata niaga timah yang telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, sebagai respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan agar hakim memberikan hukuman 50 tahun penjara bagi koruptor yang merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan triliun rupiah.

“Terkait dengan keinginan Presiden mengenai pemberian hukuman 50 tahun penjara untuk koruptor, hal ini akan dikendalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami menghimbau untuk bersabar, karena perkara tersebut masih dalam proses banding oleh jaksa. Oleh karena itu, kita harus menunggu keputusan banding tersebut,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Kamis (2/1).

Baca Juga:

Menurutnya, keinginan Presiden mengenai pemberian hukuman 50 tahun penjara untuk koruptor ini memang mencerminkan harapan agar tindakan tegas diambil terhadap pelaku korupsi besar. Namun, hukuman tersebut tetap harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melalui proses yang sah.

“Jika sebuah perkara sudah diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa saat ini yang berlaku adalah putusan banding yang akan menentukan kelanjutan proses hukum tersebut. Yanto menjelaskan bahwa dalam hukum positif Indonesia, terdapat ketentuan yang mengatur sanksi terhadap tindak pidana korupsi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info