MA Aktifkan Kembali 2 Eks Pejabat KPK sebagai Hakim di Peradilan Umum
Terbaru

MA Aktifkan Kembali 2 Eks Pejabat KPK sebagai Hakim di Peradilan Umum

Pengalaman Nawawi Pomolango dan Albertina Ho di dunia peradilan dan di KPK menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penempatan kembali keduanya sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum.

CR 33
Bacaan 2 Menit
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto: HFW
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Foto: HFW

Mahkamah Agung (MA) mengaktifkan kembali Nawawi Pomolango dan Albertina Ho sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum. Pengaktifan kembali kedua tokoh tersebut dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan mereka sebagai pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana Nawawi Pomolango sebelumnya menjabat sebagai Pimpinan KPK, sementara Albertina Ho sebagai anggota Dewan Pengawas KPK selama periode 2019-2024.

Sebelum bergabung dengan KPK, keduanya telah memiliki karier panjang di dunia peradilan. Nawawi pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi di Denpasar, sementara Albertina menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Adapun pengalaman mereka di dunia peradilan serta di KPK menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam penempatan kembali mereka sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum.

Baca Juga:

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan pemberhentian sementara terhadap Nawawi dan Albertina selama menjabat di KPK mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011, disebutkan bahwa pejabat KPK dilarang merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim.

“Oleh karena itu, untuk menjaga independensi dan integritas kedua lembaga, Ketua MA pada saat itu, mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden. Usulan tersebut disetujui dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2020, yang secara resmi memberhentikan Nawawi Pomolango dan Albertina Ho dari jabatan Hakim sejak Desember 2019,” jelasnya dalam konferensi pers di Media Center MA, Kamis (2/1/2025)..

Dengan berakhirnya masa jabatan mereka di KPK pada akhir 2024, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 161/P Tahun 2024, yang mengatur berakhirnya masa tugas mereka, Ketua Mahkamah Agung mengusulkan pengaktifan kembali keduanya sebagai Hakim di lingkungan peradilan umum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info