MA Sebut MK Perlu Pertimbangkan Limitasi Waktu Penyelesaian Harta Pailit Cukup Rasional
Terbaru

MA Sebut MK Perlu Pertimbangkan Limitasi Waktu Penyelesaian Harta Pailit Cukup Rasional

Limitasi waktu harus mencerminkan dan mempertimbangkan prinsip hukum, efisiensi, kepastian, dan pelindungan hak semua pihak. Beberapa negara telah menerapkan pembatasan waktu yang dimaksud dengan limitasi yang beragam. Penentuan pembatasan waktu juga harus dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor terkait., katanya dikutip dalam laman resmi MK.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Fikri Habibi mewakili Mahkamah Agung memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (17/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK
Fikri Habibi mewakili Mahkamah Agung memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Selasa (17/12) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian materiil UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) pada Selasa (17/12). Permohonan diajukan oleh Aniek Trisolawati dan Idha Achira Handajanti seorang Ibu Rumah Tangga beserta Indri Marini Akbar dan Donny yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta.

Para Pemohon merasa dirugikan akibat proses kepailitan PT. Crown Porcelain dan PT. Cakrawala Bumi Sejahtera, pengembang Apartemen Point 8. Mereka meminta agar proses kepailitan bisa lebih cepat dan transparan.

Agenda sidang Perkara Nomor 112/PUU-XXII/2024 kali ini yakni mendengar keterangan Mahkamah Agung (MA) dan Ahli Pemohon. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, MA yang diwakili Fikri Habibi mengatakan, bagi dunia usaha, kepastian waktu dalam proses pemberesan harta pailit adalah faktor yang sangat penting.

Baca Juga:

Menurut Fikri, ketidakpastian dalam penyelesaian kepailitan dapat berdampak negatif kepada kepentingan mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung. Semakin lama proses pemberesan berlangsung, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan dan risiko munculnya sentimen negatif terhadap aset atau entitas yang bersangkutan juga semakin meningkat.

Hal ini juga nantinya berdampak langsung terhadap penilaian iklim berusaha di Indonesia sebagaimana indikator business ready atau be ready yang digunakan World Bank sebagai parameter penilaian iklim investasi dan iklim berusaha di suatu negara.

“Limitasi waktu yang diajukan Pemohon terhadap Pasal 74 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 185 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU merupakan usulan yang rasional untuk dipertimbangkan setelah memperhatikan kemungkinan pelaksanaannya dan komparasi pengaturannya pada beberapa negara lain. Limitasi waktu harus mencerminkan dan mempertimbangkan prinsip hukum, efisiensi, kepastian, dan pelindungan hak semua pihak. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info