11 Pasal di KUHP Berpotensi Lemahkan Kurator
Utama

11 Pasal di KUHP Berpotensi Lemahkan Kurator

Meski tidak menyebut kurator secara eksplisit, namun beberapa pasal di dalam KUHP dinilai memiliki spirit yang berpotensi melemahkan kurator. Mengingat kurator memiliki tugas dan peran penting dalam penyelesaian kasus kepailitan debitor.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting. Foto: RES
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting. Foto: RES

Pada akhir tahun 2022, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyepakati revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada tahun 2025 nanti, ternyata turut mengatur pidana dalam proses kepailitan dan PKPU.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Prof. Jamin Ginting, KUHP harus menjadi perhatian bagi kalangan kurator dan pengurus. Meski tidak menyebut kurator secara eksplisit, kata Prof. Jamin, namun beberapa pasal di dalam KUHP dinilai memiliki spirit yang berpotensi melemahkan kurator. Mengingat kurator memiliki tugas dan peran penting dalam penyelesaian kasus kepailitan debitor.

“Spirit KUHP (baru) melemahkan kurator, semua dipidana,” kata Prof. Jamin dalam Seminar Hukum bertajuk “Seminar Hukum Nasional bertajuk Fenomena Kriminalisasi Profesi Kurator dan Pengurus Dalam Proses PKPU dan Kepailitan pada Jumat, (4/10).

Baca Juga:

Prof. Jamin mencatat setidaknya ada 11 pasal dari dua bab KUHP yang melemahkan kurator. Pertama, Bab XXVII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha, Bagian Kesatu mengenai Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur.

Pasal 511

Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:

a. hidup terlalu boros;

b. dengan maksud menangguhkan kepailitannya meminjam uang dengan suatu perjanjian yang memberatkannya, sedang diketahuinya pinjaman tersebut tidak akan dapat mencegahnya jatuh pailit; atau

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info