Belakangan, praktik korupsi dapat dibilang cukup canggih. Hal itu tidak lepas dari perkembangan teknologi. Pemerintah bukan tidak menyadari hal ini. Melalui Kementerian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pemerintah mengundang petinggi-petinggi instansi hukum untuk membahas Naskah Strategi Nasional dan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi 2010-2025 (Stratnas PK), Rabu (24/3).
Bukan hal yang tabu jika pengadaan barang dan jasa di tiap institusi pemerintahan menjadi lahan empuk praktik korupsi. Tidak transparannya sistem pengadaan barang dan jasa di sebuah instansi, membuat pihak-pihak tak bertanggungjawab dengan leluasa menggerogoti anggaran.
Kementerian Bappenas mencatat, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa telah menghambat penyerapan anggaran pembangunan dalam kurun waktu 2005-2009. Jumlahnya lumayan besar, yakni Rp689,195 miliar. Kerugian negara tersebut dihitung setelah ada putusan hukum yang tetap.
Direktur Hukum dan HAM Bappenas, Diana Sadia Wati mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan kegiatan pemerintahan yang paling rawan praktik korupsi. Hal itu disebabkan tidak adanya ketransparanan dalam hal tersebut. “Karena tidak transparan, yang menang dan yang kalah pasti lapor ke Kejaksaan dan Kepolisian. Biasanya di sana terjadi ATM (transaksi-Red) berjalan,” katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah akan menerapkan 'reward and punishment' bagi segenap instansi hukum dalam pencapaian target penyerapan anggaran. “Ke depan akan ada sebuah reward and punishment kepada setiap instansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Mahkamah Agung, bahkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kadin,” tambah Diani.
Menurutnya, reward akan diberikan kepada instansi penegak hukum jika nantinya sesuai dengan hasil audit laporan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukan pencapaian target-target yang telah ada sampai kepada penyerapan anggaran. Bentuk reward tersebut, sambung Diani, bisa berupa penambahan alokasi anggaran bagi instansi terkait di tahun berikutnya. Sebaliknya, jika hasil audit tidak menunjukkan pencapaian target maka akan diberikan punishment berupa pengurangan alokasi anggaran.
















