Dari 89 instansi yang dilakukan survei integritas oleh KPK, ternyata masih ada 37 instansi pemerintah daerah yang nilai integritasnya di bawah rata-rata nasional. Selain itu juga terdapat 24 instansi atau pemda yang nilainya di bawah standar rata-rata nasional. 89 instansi yang dimaksud terdiri dari 22 instansi pusat, tujuh instansi vertikal dan 69 instansi pemerintah daerah.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, rendahnya survei integritas di sejumlah instansi dikarenakan masih terdapatnya transaksi suap-menyuap di bidang layanan publik. Dari hasil survei terlihat bahwa Pemerintah Kota Dumai, Riau meraih nilai indeks integritas intansi atau pemda tertinggi, dengan nilai 7,77. Sementara Pemerintah Kota Metro, Lampung indeksnya terendah dengan angka 3,15.
Sedangkan untuk instansi pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meraih nilai Indeks Integritas Pusat (IIP) tertinggi, dengan dengan angka 7,60. Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh nilai terendah dari 22 intansi yang di survei, yaitu sebesar 5,37.
Untuk Indeks Integritas Vertikal (IIV), Kementerian Keuangan berdasarkan survei KPK memperoleh nilai tertinggi, yaitu 7,56. Beberapa indikator yang menjadi penilaian adalah jumlah gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi, upaya anti korupsi dan mekanisme pengaduan masyarakat yang cukup baik.
Sedangkan untuk unit layanan vertikal terlihat bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Negara RI merupakan layanan yang terburuk dari 16 unit layanan yang di survei. Nilai integritas dalam layanan ini adalah 5,33.
"Survei integritas 2011 ini bertujuan untuk mengetahui nilai integritas, indikator dan subindikator integritas dalam layanan publik. Kalau di bawah standar berarti masih ada transaksi suap menyuap di layanan publik," tutur Jasin di kantornya, Senin (28/11).
Survei ini, kata Jasin, juga bertujuan untuk memberi bahan masukan bagi instansi layanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah atau layanan yang rentan terhadap korupsi. Dari hasil tersebut, KPK menyarankan agar seluruh unit layanan publik dan instansi atau pemerintah daerah memberikan perhatian yang serius dalam upaya pencegahan korupsi dalam memberikan pelayanan publik. Dengan meningkatkan, edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat pengguna layanan.
















