Praktik Suap-Menyuap Perlemah Integritas Instansi
Berita

Praktik Suap-Menyuap Perlemah Integritas Instansi

Indeks Integritas Nasional tahun 2011 sebesar 6,31. Meningkat dari tahun 2010 sebesar 5,47.

Fat
Bacaan 2 Menit
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin (kiri) praktek suap-menyuap perlemah integritas instansi. Foto: SGP
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin (kiri) praktek suap-menyuap perlemah integritas instansi. Foto: SGP

Dari 89 instansi yang dilakukan survei integritas oleh KPK, ternyata masih ada 37 instansi pemerintah daerah yang nilai integritasnya di bawah rata-rata nasional. Selain itu juga terdapat 24 instansi atau pemda yang nilainya di bawah standar rata-rata nasional. 89 instansi yang dimaksud terdiri dari 22 instansi pusat, tujuh instansi vertikal dan 69 instansi pemerintah daerah.

 

Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, rendahnya survei integritas di sejumlah instansi dikarenakan masih terdapatnya transaksi suap-menyuap di bidang layanan publik. Dari hasil survei terlihat bahwa Pemerintah Kota Dumai, Riau meraih nilai indeks integritas intansi atau pemda tertinggi, dengan nilai 7,77. Sementara Pemerintah Kota Metro, Lampung indeksnya terendah dengan angka 3,15.

 

Sedangkan untuk instansi pusat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meraih nilai Indeks Integritas Pusat (IIP) tertinggi, dengan dengan angka 7,60. Sementara, Kementerian Agama (Kemenag) memperoleh nilai terendah dari 22 intansi yang di survei, yaitu sebesar 5,37.

 

Untuk Indeks Integritas Vertikal (IIV), Kementerian Keuangan berdasarkan survei KPK memperoleh nilai tertinggi, yaitu 7,56. Beberapa indikator yang menjadi penilaian adalah jumlah gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi, upaya anti korupsi dan mekanisme pengaduan masyarakat yang cukup baik.

 

Sedangkan untuk unit layanan vertikal terlihat bahwa layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kepolisian Negara RI merupakan layanan yang terburuk dari 16 unit layanan yang di survei. Nilai integritas dalam layanan ini adalah 5,33.

"Survei integritas 2011 ini bertujuan untuk mengetahui nilai integritas, indikator dan subindikator integritas dalam layanan publik. Kalau di bawah standar berarti masih ada transaksi suap menyuap di layanan publik," tutur Jasin di kantornya, Senin (28/11).

 

Survei ini, kata Jasin, juga bertujuan untuk memberi bahan masukan bagi instansi layanan publik untuk mempersiapkan upaya-upaya pencegahan korupsi yang efektif pada wilayah atau layanan yang rentan terhadap korupsi. Dari hasil tersebut, KPK menyarankan agar seluruh unit layanan publik dan instansi atau pemerintah daerah memberikan perhatian yang serius dalam upaya pencegahan korupsi dalam memberikan pelayanan publik. Dengan meningkatkan, edukasi anti korupsi dan pengelolaan pengaduan masyarakat pengguna layanan.

 

Meski begitu, Jasin mengungkapkan ada peningkatan nilai rata-rata Indeks Integritas Nasional dari tahun 2010 sebesar 5,47 meningkat menjadi 6,31 di tahun 2011 ini. Dengan rata-rata nilai integritas intansi pusat 7,07 dan vertikal 6,04. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai rata-rata integritas pemerintah daerah sebesar 6,00.

 

Tahun Depan

Jasin sadar penilaian integritas untuk pengadilan tindak pidana korupsi di daerah belum masuk hitungan KPK. Ia mengatakan, survei integritas tahun 2011 ini direncanakan sejak than 2010 lalu. Pada tahun tersebut pengadilan tipikor di daerah, kata Jasin, belum dibentuk.

 

"Kalau sekarang belum masuk karena survey integritas ini dicanangkan dari tahun 2010," kata Jasin. Namun begitu, ia menyambut baik usulan penilaian integritas pada pengadilan tipikor di daerah untuk survei tahun depan, yakni tahun 2012 atau tahun 2013. "Bisa dimasukkan ke tahun 2012 atau 2013," tambahnya.

 

Jasin mengatakan, hasil survei tersebut akan dipaparkan kepada 89 intansi yang disurvei pada tanggal 6 Desember mendatang. Paparan KPK kepada 89 instansi tersebut diharapakn menjadi pemacu perbaikan instansi masing-masing. "Kita berharap yang jelek (nilai integritasnya) berpacu untuk perbaiki diri," pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info