Jika perusahaan alih daya berganti tapi pekerja alih daya tetap mengerjakan pekerjaan dan pada perusahaan pemberi kerja yang sama, apakah upahnya diberikan sebesar upah minimum oleh perusahaan alih daya yang baru?. Mengacu putusan MK No.27/PUU-IX/2011 Juanda mengatakan ketika perusahaan alih daya berganti, masa kerja pekerja alih daya tetap dihitung untuk menentukan berapa besaran upahnya.
“Perusahaan alih daya yang baru tidak boleh mengupah pekerja alih daya tersebut sebatas upah minimum,” katanya.
Dalam hal pekerja alih daya dan pekerja yang direkrut langsung oleh perusahaan pemberi pekerjaan mengerjakan jenis pekerjaan yang sama, upah yang diberikan tidak boleh berbeda. Juanda menegaskan hal itu sebagaimana pasal 88A UU Cipta Kerja yang mengatur setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Mengenai jenis perjanjian kerja yang digunakan untuk buruh alih daya, mantan Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu mengatakan, pada intinya UU 6/2023 tidak membedakan jenis usaha. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) berlaku untuk semua jenis bidang usaha termasuk alih daya.
Oleh karena itu tantangan yang dihadapi perusahaan masih sama yakni pekerja berstatus PKWT menuntut untuk diubah menjadi PKWTT. Apalagi UU 6/2023 mengatur PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap sehingga jangka waktu PKWT paling lama 5 tahun.
Juanda yang sering menjadi pengajar dalam berbagai pelatihan dan seminar hukum ketenagakerjaan itu berpendapat, idealnya PKWT untuk perusahaan alih daya dibedakan dengan perusahaan bukan alih daya. Mengingat kemampuan perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan memiliki kemampuan yang berbeda. Harus ada aturan yang tegas menentukan suatu pekerjaan bersifat tetap atau sementara.
















