Pramugari Digugat Batavia Air
Berita

Pramugari Digugat Batavia Air

Batavia Air mengklaim alami kerugian immaterial sebesar Rp1 miliar atas tindakan pramugarinya.

HRS
Bacaan 2 Menit
PT Metro Batavia (Batavia Air) gugat pramugari di PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp
PT Metro Batavia (Batavia Air) gugat pramugari di PN Jakarta Pusat. Foto: Sgp

Menggugat awak pesawat agaknya jadi hal yang sering dilakukan pengelola burung besi alias perusahaan penerbangan. Semisal, Lion Air yang memenangkan gugatan atas mantan pilot.

Nah, kali ini, PT Metro Batavia (Batavia Air) mendaftarkan gugatan terhadap pramugarinya, Dewi Siti Patimah, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/11). Pada hari yang sama sidang dibuka dengan agenda pembacaan gugatan.

Gugatan diajukan karena pramugari ini melanggar kontrak kerja yang disepakati pada 2008 lalu. Kontrak kerja yang dituangkan dalam Perjanjian Ikatan Dinas HRD Nomor 832/PID/HRD-MB/I/08 tertanggal 16 Januari 2008 jo. Addendum Perjanjian Ikatan Dinas tertanggal 10 Juni 2008 tersebut menyatakan bahwa tergugat terikat dengan ikatan dinas selama tiga tahun yang dimulai dari 10 Juni 2008 hingga 10 Juni 2011.

Sebelum terikat ikatan dinas, Batavia memberikan pendidikan dan pelatihan ground trainingdan flight trainingsebagai pramugari kepada tergugat. Namun, apabila tergugat memutuskan perjanjian dalam masa tersebut, tergugat wajib mengembalikan biaya pendidikan dan pelatihan yang telah dikeluarkan Batavia Air sebesar Rp16,5 juta.

"Selain mengembalikan biaya pendidikan, tergugat juga dikenakan sanksi denda sebesar AS$7.500 secara tunai," tulis kuasa hukum Batavia Air Raden Catur Wibowo dalam berkas gugatannya.

Rupanya, baru satu tahun bekerja, tepatnya 10 Januari 2009, Dewi menghilang tanpa jejak. Tanpa ada pemberitahuan, tergugat tidak lagi betugas sebagai pramugari di maskapai penerbangan nasional ini.

Padahal, tergugat masih terikat ikatan dinas. Melalui mekanisme lazim, Batavia Air melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, yaitu pada 18 Februari 2009, 10 Maret 2009, dan 23 Maret 2009. Namun, surat ini tidak pernah direspon tergugat.

Karena tidak ada tanggapan, Batavia menganggap tergugat mengundurkan diri dari perusahaan. Dengan demikian, secara otomatis Perjanjian Ikatan Dinas tersebut berakhir karena keinginan tergugat. Atas tindakan tersebut, pada 4 Mei 2009 Batavia mengirimkan surat pemberitahuan yang pada intinya meminta pengembalian biaya pendidikan dan pelatihan sebagai pramugari beserta sanksi denda.

Namun, lagi-lagi surat tersebut tidak diindahkan tergugat. Alhasil, perusahaan melayangkan dua kali surat teguran, yaitu pada 10 Mei 2012 dan 7 September 2012. Sayangnya, iktikad baik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini sama sekali diabaikan tergugat. Dengan demikian, menurut Catur dalam berkas gugatannya mengatakan bahwa tergugat telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdatayang menyatakan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

Tudingan ini bukannya tanpa alasan. Pasalnya, Batavia Air mengklaim perjanjian tersebut dibuat para pihak sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Yaitu para pihak membuat kontrak dan membubuhkan tanda tangan tersebut dalam keadaan tanpa paksaan. Konsekuensinya adalah, menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang dibuat tersebut secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana yang diperkuat dengan Pasal 1340 KUHPerdata.

Atas tindakan tergugat, Batavia mengklaim juga mengalami kerugian immaterial berupa terganggunya jadwal penerbangan yang telah diatur. Akibatnya, perusahaan mengalami kehilangan kepercayaan dari penumpang, vendor, dan rekan bisnis. Parahnya lagi, tindakan tergugat juga membawa pengaruh buruk kepada pramugari lain sehingga menimbulkan kondisi kerja yang buruk.

"Hal ini berdampak pada berkurangnya pendapatan perusahaan penggugat sebesar Rp1 miliar," lanjut Catur.

Untuk itu, Batavia meminta majelis mengabulkan gugatannya dan menghukum tergugat untuk membayar semua kerugian yang dialami penggugat dengan rincian biaya pendidikan sebesar Rp16,5 juta beserta denda sebesar AS$7.500 dan kerugian immaterial senilai Rp1 miliar. Demi menghindari upaya tergugat untuk mengalihkan harta kekayaannya, maskapai penerbangan ini juga meminta majelis meletakkan sita jaminan terhadap harta kekayaan tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan di Jawa Barat.

"Karena gugatan penggugat didasarkan pada fakta-fakta hukum dan tidak dapat disangkal lagi kebenarannya oleh tergugat, penggugat memohon kepada majelis agar memberi keputusan hukum yang dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada bantahan, perlawanan, banding, maupun kasasi," pungkasnya.

Sayangnya, dalam persidangan tersebut baik tergugat maupun kuasa hukum tergugat tidak hadir di persidangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info