Preseden Bagi Eks-Tapol, PTUN Kabulkan Gugatan Ny Nani
Berita

Preseden Bagi Eks-Tapol, PTUN Kabulkan Gugatan Ny Nani

Senyum sumringah meluncur dari bibir Nani Nurani. Wanita 62 tahun itu pantas bersyukur karena perjuangannya untuk mendapatkan keadilan berhasil di pengadilan. PTUN Jakarta akhirnya mengabulkan keinginannya mendapatkan KTP seumur hidup.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Dikampanyekan

 

Taufik Basari, kuasa hukum Ny Nani, mengatakan bahwa putusan PTUN ini merupakan preseden yang baik bagi mereka yang selama ini mendapat perlakuan dan stigma negatif. Taufik meyakini jumlah mereka yang mengalami nasib seperti Ny Nani sangat banyak.

 

Oleh karena itu, Taufik berencana mengkampanyekan putusan PTUN kepada mereka yang bernasib sama. Sebut misalnya mereka yang kini tergabung dalam Paguyuban Korban Orde Baru (Pakorba).

 

Keinginan itu juga disambut baik oleh Hotma Timbul, mantan Direktur Operasional Solidaritas Nusa Bangsa (SNB). "Putusan itu harus disambut karena menjadi simbol penegakan hukum, bahwa diskriminasi tidak mendapat tempat lagi sekarang. Itu bisa menjadi tonggak bagi yang lain," kata Hotma kepada Hukumonline.

 

Hotma menyayangkan praktek selama ini menuduh seseorang terlibat PKI hanya berdasarkan data intelijen atau data Kopkamtib. Sebab, lembaga tersebut bukan lembaga projustisia dalam sistem pengadilan pidana. Kalau pun seseorang terlibat, mestinya ada putusan pengadilan yang menentukan demikian.

 

Namun, rencana sosialisasi putusan itu bukan tanpa batu sandungan. Sebab, kuasa hukum tergugat sudah menyatakan banding. Menurut Sri Astuti, kuasa hukum tergugat dari Biro Hukum Pemda DKI, Camat Koja hanya menjalankan peraturan yang berlaku mengenai eks-tapol dan KTP. Astuti menyebut TAP MPRS 1966 dan Kepmendagri No. 24 Tahun 1991.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info